Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP33970632
Rincian Aduan
LGWP33970632
Selesai
Public
Jalan udah rusak pak jembatan yg ada di desa kali nongko juga butuh perbaikan sebelum rusak nya parah suwun pak
Disposisi
Sabtu, 26 Maret 2022 - 08:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Minggu, 27 Maret 2022 - 21:25 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Minggu, 27 Maret 2022 - 21:25 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Minggu, 27 Maret 2022 - 21:28 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kabupaten Grobogan.
| Terimakasih atas Informasinya Perlu kami sampaikan bahwa jalan dan jembatan yang berada di Kali Nongko Desa Karanglangu Kecamatan Kedungjati, sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan statusnya bukan merupakan kewenangan Jalan Kabupaten, melainkan Jalan desa. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan di ruas jalan tersebut. Untuk itu akan kami koordinasikan dengan Camat Kedungjati dan Kades Karanglangu untuk mendapatkan solusi penanganan perbaikan jalan tersebut Untuk penanganan perbaikan dapat diusulkan melalui alokasi anggaran yang ada di desa tersebut digunakan untuk membangun jalan dan jembatan desa. Masyarakat agar lebih intens mengusulkan program-program pembangunan kepada kepala desa setempat Demikian disampaikan dan Terima Kasih |