Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33970632

Rincian Aduan

LGWP33970632

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
25 Mar 2022
0 ditandai
Jalan udah rusak pak jembatan yg ada di desa kali nongko juga butuh perbaikan sebelum rusak nya parah suwun pak

Disposisi

Sabtu, 26 Maret 2022 - 08:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Minggu, 27 Maret 2022 - 21:25 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Minggu, 27 Maret 2022 - 21:25 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Minggu, 27 Maret 2022 - 21:28 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kabupaten Grobogan.
Terimakasih atas Informasinya   Perlu kami sampaikan bahwa jalan dan jembatan yang berada di Kali Nongko Desa Karanglangu Kecamatan Kedungjati, sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan statusnya bukan merupakan kewenangan Jalan  Kabupaten, melainkan Jalan desa. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan di ruas jalan tersebut. Untuk itu akan kami koordinasikan dengan Camat Kedungjati dan Kades Karanglangu untuk mendapatkan solusi penanganan perbaikan jalan tersebut Untuk penanganan perbaikan dapat diusulkan melalui alokasi anggaran yang ada di desa tersebut digunakan untuk membangun jalan dan jembatan desa. Masyarakat agar lebih intens mengusulkan program-program pembangunan kepada kepala desa setempat     Demikian disampaikan dan Terima Kasih