Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33939369

Rincian Aduan

LGWP33939369

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KUDUS
31 Oct 2024
1 ditandai
Keluhan tentang adanya tambang tanah atau galian C yang ada di desa Getassrabi dukuh dukoh tanpa sepengetahuan warga sekitar sehingga menyebabkan banyak debu dan membuat jalan rusak dan licin

Disposisi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:01 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 04 November 2024 - 07:20 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Telah dilakukan tinjauan lokasi pada tanggal 31 Okober 2024;

2. Kegiatan penambangan tanpa izin berada di lahan milik warga yang terletak di Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus dimana setelah dilakukan tinjauan lapangan terdapat 3 (tiga) titik kegiatan penambangan tanpa izin;

3. Tindakan yang dilakukan:

a. Melakukan invetarisasi data meliputi bukaan lahan, kondisi lahan, dan jumlah pekerja;

b. Menghentikan kegiatan dan menghimbau untuk melakukan proses perizinan.

4. Dengan dalih apapun, tetap kami tegaskan bahwa kegiatan ini termasuk pencurian barang milik negara karena kegiatan dilakukan tanpa izin melanggar peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selesai

Senin, 04 November 2024 - 07:20 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih