Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:01 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 04 November 2024 - 07:20 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Telah dilakukan tinjauan lokasi pada tanggal 31 Okober 2024;
2. Kegiatan penambangan tanpa izin berada di lahan milik warga yang terletak di Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus dimana setelah dilakukan tinjauan lapangan terdapat 3 (tiga) titik kegiatan penambangan tanpa izin;
3. Tindakan yang dilakukan:
a. Melakukan invetarisasi data meliputi bukaan lahan, kondisi lahan, dan jumlah pekerja;
b. Menghentikan kegiatan dan menghimbau untuk melakukan proses perizinan.
4. Dengan dalih apapun, tetap kami tegaskan bahwa kegiatan ini termasuk pencurian barang milik negara karena kegiatan dilakukan tanpa izin melanggar peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selesai
Senin, 04 November 2024 - 07:20 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih