**Perihal: Permohonan Inspeksi Menyeluruh dan Penegakan Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas**
Kepada Yth.
Kepala BKSDA Jawa Tengah
di Tempat
Dengan hormat,
Saya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pentingnya pengawasan penggunaan kendaraan dinas, khususnya mengenai pelat nomor kendaraan. Di tengah perhatian publik terhadap penggunaan fasilitas negara, terdapat kekhawatiran mengenai praktik penggantian pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat putih, serta indikasi penggunaan pelat nomor yang dapat dilepas dan dipasang dengan mudah. Kondisi tersebut berpotensi membuka peluang penyalahgunaan fasilitas negara serta mengurangi transparansi identitas kendaraan dinas.
Perlu ditegaskan bahwa penyampaian ini bersifat umum sebagai bentuk kepedulian masyarakat dan bukan ditujukan kepada individu tertentu. Namun demikian, langkah pencegahan tetap diperlukan agar praktik demikian tidak terjadi di lingkungan instansi pemerintah, termasuk di lingkungan BKSDA Jawa Tengah.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kiranya BKSDA Jawa Tengah dapat:
1. Mengeluarkan surat edaran internal yang menegaskan larangan mengganti pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat lain yang tidak sesuai ketentuan.
2. Melarang penggunaan pelat nomor yang bersifat tidak permanen atau mudah dilepas-pasang.
3. Melaksanakan inspeksi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas BKSDA Jawa Tengah guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.
4. Memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN yang terbukti melanggar, baik melalui penegakan disiplin ASN, kode etik, maupun proses hukum apabila terdapat unsur pelanggaran pidana, dengan berkoordinasi kepada aparat penegak hukum.
5. Memastikan sistem pengawasan aset kendaraan dinas berjalan efektif dan terdokumentasi.
Sebagai dasar hukum dan landasan normatif atas permohonan ini, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan ASN menjaga integritas, menaati peraturan, dan menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab.
* Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban menaati ketentuan penggunaan barang milik negara serta larangan menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan.
* Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (jo. perubahan-perubahannya), yang menegaskan bahwa aset negara wajib digunakan sesuai tugas dan fungsi kedinasan.
* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ketentuan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.
* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 mengenai pemalsuan, apabila terdapat unsur pemalsuan identitas kendaraan.
Aspirasi ini saya sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Besar harapan saya agar langkah preventif dan penegakan aturan dapat dilakukan guna menjaga kepercayaan publik.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[