Rincian Aduan : LGWP33900976

Selesai Public

KOTA MAGELANG, 24 Apr 2018

Yth Bpk Ganjar. Selamat malam pak, maaf mau tanya dan konfirmasi, untuk mengurus surat pencabutan data kependudukan di Semarang, apa betul memakan waktu 15 hari kerja pak? Jd suami saya, mau mencabut data kependudukannya di semarang utk dipindahkan menjadi penduduk di kota Magelang, sejak minggu lalu suami saya mulai mengurus di RT dan RW, utk surat keterangan dari RT dan RW pun seakan dipersulit pak (RTnya pergi, ada acara, dsb), padahal itu cuma acc saja. Lalu suami saya tanya cari info dgn sekretaris kampung setempat utk mengurus surat pencabutan s.d siap dibawa berkas2nya utk mengurus di Magelang itu katanya memakan waktu s.d 15 hari kerja. Apa benar spt itu pak? Kalau memang bnr apa yg membuat kepengurusannya jadi sangat lama s.d 15 hari? Pengalaman saya mengurus surat2 dispenduk di kota Magelang, semua mudah dan cepat serta tidak dipungut biaya apapun, tapi kenapa di Semarang yg kota lebih besar dan ibukota provinsi mlh ribetnya spt itu. Hal serupa jg terjadi sewaktu suami saya dulu mengurus surat N1 s.d N4 dan pengantar pernikahan, utk mengurus surat N1 s.d N4 dan surat pengantar memakan waktu hampir 2 minggu dan dikenakan biaya Rp 100.000,00, padahal sy mengurus N1 s.d N4 di kota Magelang sy tunggu 30 menit pun jadi dan tidak ada biaya apapun. Mohon perhatiannya pak utk hal tsb karena jika berlanjut terus akan lumayan menyusahkan juga untuk masyarakat mengurus data2 kependudukan. Terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini