Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33883689

Rincian Aduan

LGWP33883689

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
01 Aug 2025
0 ditandai
Yth. Bidang PARKIR Dishub Kota Pekalongan. Mohon kendaraan yang parkir di rambu Larangan Parkir sisi BARAT Jl. Kartini untuk segera ditertibkan dan ditindak tegas. Selama ini mengapa dibiarkan saja? Sangat menggangu arus lalu lintas. Terutama ketika bongkar muat barang. Danuntuk para Juru Parkir, mohon agar dilakukan pembinaan. Butuh aksi NYATA dari pihak DISHUB dan BUKTI Video / Foto penindakan harus diupload di Sosmed. Ditunggu segera hasilnya

Disposisi

Jumat, 01 Agustus 2025 - 11:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Jumat, 01 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Kota Pekalongan

terimakasih laporan anda sudah diteruskan ke OPD terkait dan dalam proses tindak lanjut

Progress

Jumat, 01 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Kota Pekalongan

terimakasih laporan anda sudah diteruskan ke OPD terkait dan dalam proses tindak lanjut

Selesai

Senin, 04 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Kota Pekalongan

Menanggapi laporan terkait parkir di Jalan Kartini, Tim Dalops Bidang AD bersama Tim Parkir Bidang LL telah melaksanakan giat patroli dan penertiban pada:

Lokasi: Jalan Kartini depan Toko Cemerlang Keramik

Hasil Kegiatan:

  (1)  Petugas menemui pemilik Toko Cemerlang untuk segera memindahkan kendaraan milik toko yang terparkir di sisi barat Jalan Kartini (area larangan parkir) ke sisi timur jalan.

  (2)  Petugas memberikan imbauan kepada juru parkir setempat agar selalu mengingatkan sopir truk maupun pengendara lainnya untuk tidak parkir di sisi barat Jalan Kartini.

   (3) Pembinaan terhadap juru parkir telah dilakukan, dan dokumentasi kegiatan dapat dilihat di Instagram @dishub_kotapekalongan.