Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33865892

Rincian Aduan

LGWP33865892

Progress Public
KABUPATEN MAGELANG
22 Apr 2026
0 ditandai

Mohon kepada pihak terkait di simpang sayangan Muntilan Magelang setiap siang sering ada orang tanpa seragam mengatur lalu lintas dari arah talun padahal ada lampu lalin yang berjalan normal dan dekat polres Muntilan .tolong di tindak karena tidak sesuai

​1. UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 (Nasional)

​Ini adalah aturan tertinggi. Pasal 7 dan Pasal 104 menyatakan bahwa hanya Polisi yang punya wewenang mengatur lalu lintas secara situasional. Warga sipil tidak punya hak untuk mematikan fungsi lampu lalin (APILL) demi kepentingan pribadi/kelompok.

​2. Perda Kab. Magelang No. 2 Tahun 2025 (Ketertiban Umum)

​Ini adalah aturan terbaru di Kabupaten Magelang tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.

​Poin Inti: Mengatur jalan tanpa izin resmi dikategorikan sebagai gangguan ketertiban umum.

​Sanksi: Satpol PP Kabupaten Magelang berwenang menertibkan siapa pun yang menghambat fungsi jalan atau melakukan pungutan liar di fasilitas umum.

​3. Perda Kab. Magelang No. 3 Tahun 2016 (Penyelenggaraan LLAJ)

​Mengatur bahwa penyelenggaraan lalu lintas di wilayah kabupaten adalah otoritas Dinas Perhubungan dan Kepolisian. Masyarakat memang boleh "berperan serta," tapi bentuknya adalah memberi informasi/laporan, bukan mencegat kendaraan atau mengatur lampu merah sendiri.

Disposisi

Rabu, 22 April 2026 - 13:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Senin, 27 April 2026 - 10:14 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi


Progress

Senin, 27 April 2026 - 10:14 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke DISHUB sebagai instansi yang membidangi.

terima kasih