Mohon kepada pihak terkait di simpang sayangan Muntilan Magelang setiap siang sering ada orang tanpa seragam mengatur lalu lintas dari arah talun padahal ada lampu lalin yang berjalan normal dan dekat polres Muntilan .tolong di tindak karena tidak sesuai
1. UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 (Nasional)
Ini adalah aturan tertinggi. Pasal 7 dan Pasal 104 menyatakan bahwa hanya Polisi yang punya wewenang mengatur lalu lintas secara situasional. Warga sipil tidak punya hak untuk mematikan fungsi lampu lalin (APILL) demi kepentingan pribadi/kelompok.
2. Perda Kab. Magelang No. 2 Tahun 2025 (Ketertiban Umum)
Ini adalah aturan terbaru di Kabupaten Magelang tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
Poin Inti: Mengatur jalan tanpa izin resmi dikategorikan sebagai gangguan ketertiban umum.
Sanksi: Satpol PP Kabupaten Magelang berwenang menertibkan siapa pun yang menghambat fungsi jalan atau melakukan pungutan liar di fasilitas umum.
3. Perda Kab. Magelang No. 3 Tahun 2016 (Penyelenggaraan LLAJ)
Mengatur bahwa penyelenggaraan lalu lintas di wilayah kabupaten adalah otoritas Dinas Perhubungan dan Kepolisian. Masyarakat memang boleh "berperan serta," tapi bentuknya adalah memberi informasi/laporan, bukan mencegat kendaraan atau mengatur lampu merah sendiri.