Rincian Aduan
LGWP33813296
Lihat detail lengkap aduan LGWP33813296
LGWP33813296
Admin Gubernuran
Kabupaten Semarang
Terima kasih atas aduannya, akan kami sampaikan ke Instansi terkait untuk ditindaklanjuti, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Kabupaten Semarang
Salam. Syarat utama mendapatkan bantuan Kementerian Sosial adalah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Cek apakah Anda sudah terdata di DTKS. Perlu diketahui bahwa tidak semua yang terdaftar di DTKS mendapatkan bansos. Masing-masing bansos memiliki syarat dan kriteria tertentu yang mana diperlukan pendaftaran untuk jenis bansos yang dibutuhkan. Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, proses pengajuan bansos melalui Desa/kelurahan. Pihak Desa/Kelurahan, melalui muskel/musdes, memiliki kewenangan menentukan warga yang dapat didaftarkan DTKS dan bansos. Apabila disetujui desa/kelurahan, operator desa/kelurahan mendaftarkan warga melalui aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial. Kemudian Dinas Sosial mengajukan pengesahan Bupati untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Sosial. Apabila terjadi kecurangan dalam pendataan penerima bansos, Anda dapat membantu melaporkan hal tersebut melalui Pendamping PKH, Kepala Desa, TKSK, atau melalui sanggahan di aplikasi cekbansos playstore. Terima kasih.
Kabupaten Semarang
Laporan sudah ditindaklanjuti