Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP33780756
Rincian Aduan
LGWP33780756
Lampiran
Disposisi
Sabtu, 09 November 2024 - 08:06 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 11 November 2024 - 07:52 WIBKabupaten Kendal
terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Progress
Kamis, 21 November 2024 - 08:03 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih kami sampaikan atas perhatian saudara atas adanya kekosongan perangkat desa di Desa Kedungboto Kecamatan Limbangan. Terkait hal tersebut perlu disampaikan bahwa pemerintah Desa Kedungboto Kecamatan Limbangan rencananya akan melaksanakan Pengisian Kekosongan Perangkat Desa di Tahun 2024. Akan tetapi setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Terdapat perubahan kewenangan Kepala Desa sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota. Namun, tidak diikuti dengan perubahan mekanisme pengangkatan Perangkat Desa pada Pasal 49 ayat (2) dan mekanisme pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 53 ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sehubungan hal diatas perlu disampaikan bahwa pengisian perangkat Desa di Kabupaten Kendal saat ini belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu petunjuk teknis terkait peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas pengertianya disampaikan terimakasih.
Selesai
Jumat, 22 November 2024 - 07:23 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih kami sampaikan atas perhatian saudara atas adanya kekosongan perangkat desa di Desa Kedungboto Kecamatan Limbangan. Terkait hal tersebut perlu disampaikan bahwa pemerintah Desa Kedungboto Kecamatan Limbangan rencananya akan melaksanakan Pengisian Kekosongan Perangkat Desa di Tahun 2024. Akan tetapi setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Terdapat perubahan kewenangan Kepala Desa sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota. Namun, tidak diikuti dengan perubahan mekanisme pengangkatan Perangkat Desa pada Pasal 49 ayat (2) dan mekanisme pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 53 ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sehubungan hal diatas perlu disampaikan bahwa pengisian perangkat Desa di Kabupaten Kendal saat ini belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu petunjuk teknis terkait peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas pengertianya disampaikan terimakasih.