Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33780756

Rincian Aduan

LGWP33780756

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
09 Nov 2024
0 ditandai
Selamat pagi Yang Terhormat Bapak/ Ibu Di Tempat Mohon izin Menyampaikan Pengaduan Terkait Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Kedungboto. Mohon untuk di Croscek terkait kekosongan tersebut, karena Sejak Awal Tahun 2023 sampai dengan sekarang Jabatan Yang kosong belum terisi dan belum di buka untuk Pengisian jabatan tersebut. Sekali lagi mohon di crescek sesuai Peraturan yang berlaku terkait Pengisian Jabatan Pemerintah Desa yang kosong Tersebut. Terimakasih

Disposisi

Sabtu, 09 November 2024 - 08:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 11 November 2024 - 07:52 WIB

Kabupaten Kendal

terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait

Progress

Kamis, 21 November 2024 - 08:03 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal


Terimakasih kami sampaikan atas perhatian saudara atas adanya kekosongan perangkat desa di Desa Kedungboto Kecamatan Limbangan. Terkait hal tersebut perlu disampaikan bahwa pemerintah Desa Kedungboto Kecamatan Limbangan rencananya akan melaksanakan Pengisian Kekosongan Perangkat Desa di Tahun 2024. Akan tetapi setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Terdapat perubahan kewenangan Kepala Desa sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota. Namun, tidak diikuti dengan perubahan mekanisme pengangkatan Perangkat Desa pada Pasal 49 ayat (2) dan mekanisme pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 53 ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sehubungan hal diatas perlu disampaikan bahwa pengisian perangkat Desa di Kabupaten Kendal saat ini belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu petunjuk teknis terkait peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas pengertianya disampaikan terimakasih.

Selesai

Jumat, 22 November 2024 - 07:23 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal


Terimakasih kami sampaikan atas perhatian saudara atas adanya kekosongan perangkat desa di Desa Kedungboto Kecamatan Limbangan. Terkait hal tersebut perlu disampaikan bahwa pemerintah Desa Kedungboto Kecamatan Limbangan rencananya akan melaksanakan Pengisian Kekosongan Perangkat Desa di Tahun 2024. Akan tetapi setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Terdapat perubahan kewenangan Kepala Desa sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota. Namun, tidak diikuti dengan perubahan mekanisme pengangkatan Perangkat Desa pada Pasal 49 ayat (2) dan mekanisme pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 53 ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sehubungan hal diatas perlu disampaikan bahwa pengisian perangkat Desa di Kabupaten Kendal saat ini belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu petunjuk teknis terkait peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas pengertianya disampaikan terimakasih.