Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP33679529
KABUPATEN KUDUS, 18 Jan 2019
Apakah memang sudah ada regulasi tentang biaya pendidikan (uang gedung) diluar domisili sekolah? Karena adik saya mendaftar ke salah satu smk di kudus yg mematok uang gedung sangat tinggi hingga 12 juta utk org luar domisili. Sangat timpang dengan org domisili yaitu 3,5 juta. Saya rasa seperti biaya operasional sekolah dibebankan untuk org luar domisili dan ada semacam asumsi yg terbentuk orang luar kota/domisili "lebih mampu". Karena saya rasa uang gedung ini termasuk tinggi, setara biaya masuk PTN. Mohon penjelasannya pak. Terima kasih sebelumnya
Disposisi
Jumat, 18 Januari 2019 - 10:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 19 Januari 2019 - 10:25 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Sabtu, 19 Januari 2019 - 10:26 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN