Rincian Aduan : LGWP33664863

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 12 May 2019

Assalamualaikum P. Ganjar. Mohon maaf untuk PPDB Tahun 2019 jenjang SMA agar direvisi mengenai aturan zonasi. Hal ini mengingat yang diprioritaskan diterima adalah yang domisilinya dekat dengan sekolah (jarak kantor desa ke sekolah). Aturan ini sangat merugikan bagi warga yang daerah kecamatannya belum ada SMAN nya seperti Tambakromo, Gabus, Sukolilo, Winong, Pucakwangi dll. Mereka pasti kalah bersaing dengan warga yang dekat SMA. Untuk itu saya usul aturan zonasi dikembalikan seperti tahun 2018, tidak memakai jarak km. sehingga nanti terjadi persaingan nilai di zona daerah tersebut. Aturan PPDB 2019 ini bagus bila SMAN sudah merata di setiap Kecamatan, di Pati SMAN belum merata. Terima kasih P. Ganjar mudah mudahan bisa dipertimbangkan. Assalamualaikum wr wb.

0 Orang Menandai Aduan Ini