Rincian Aduan : LGWP33659077

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 05 Nov 2021

Permisi, izin bertanya. apakah pengurusan surat tanah yang hilang setelah membayar 300k dikenakan biaya tambahan sebesar 2,5juta? soalnya eyang dan ibu saya dimintai oleh oknum pertanahan kota saya yang awalnya 300k di setor langsung kok di mintai tambahan biaya lagi yang awalnya 3juta menjadi 2,5 juta, dan anehnya pembayaran tidak di kantor, melainkan disuruh masuk ke dalam mobil, bagaimana ya pak ? apakah ini legal?

0 Orang Menandai Aduan Ini