Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33625880

Rincian Aduan

LGWP33625880

Selesai Public
KOTA SEMARANG
05 Jun 2025
0 ditandai
Hutan Jati milik Negara dalam hal ini yang dikelola Perum Perhutani yang berlokasi di Jalan Anyar Duwet Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang jateng dekat Taman Makam Rimbawan kok bisa digunakan didirikan untuk lapak jualan banyak dari awalnya satu jadi banyak pendirian lapak nya apakah sudah ada legalitas izin nya?? Kemudian juga di hutan jati tersebut terjadi praktik jual beli tanah lapak,,jadi kalau ada pemilik lapak yang mau menjual lapaknya kemudian dijual dan dibeli ke orang lain bayar tanah lapak nya,,kok bisa di tanah milik negara di hutan negara terjadi jual beli tanah lapak??? kok bisa diakui itu tanah lapak nya sehingga kalau mau ada yang pakai harus beli ke dia terus pemilik lapak nya menjual habis itu dibeli orang lain mohon tindaklanjut

Disposisi

Kamis, 05 Juni 2025 - 14:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:07 WIB

Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah

segera ditindak lanjut

Progress

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:41 WIB

Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah

Menindaklanjuti aduan masyarakat dr portal Lapor Gubernur bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Lokasi yg dimaksud masuk petak 50 RPH kedungpane BKPH Boja, wilayah administrasi Kelurahan wates, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

2. Terkait pendirian kios2 tsb adalah liar dan tdk ada kerjasama dgn Perhutani.

3. Jumlah Kios liar yg ada kurleb 53 Kios.

4. Upaya2 yg sdh dilakukan :

       - Pemasangan plang larangan.

       - Srt larangan dan srt pernyataan dr pemilik kios.

       - Update pemilik kios by name dan by address (dalam proses pemutakhiran data)

4. Hsl koordinasi hr ini antara Perhutani dgn Bu Lurah Wates, Babinkamtibmas, Ketua paguyuban, Ketua LMDH setempat, bahwa tdk ditemukan praktek jual beli spt yg diadukan.

5. Latar belakang pendirian warung, berdiri saat pandemi covid 19 tahun 2020.

6. Data eviden terlampir.

Selesai

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:48 WIB

Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah

sudah di tangani oleh Pihak Perum Perhutani