Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP33625880
KOTA SEMARANG, 05 Jun 2025
Hutan Jati milik Negara dalam hal ini yang dikelola Perum Perhutani yang berlokasi di Jalan Anyar Duwet Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang jateng dekat Taman Makam Rimbawan kok bisa digunakan didirikan untuk lapak jualan banyak dari awalnya satu jadi banyak pendirian lapak nya apakah sudah ada legalitas izin nya?? Kemudian juga di hutan jati tersebut terjadi praktik jual beli tanah lapak,,jadi kalau ada pemilik lapak yang mau menjual lapaknya kemudian dijual dan dibeli ke orang lain bayar tanah lapak nya,,kok bisa di tanah milik negara di hutan negara terjadi jual beli tanah lapak??? kok bisa diakui itu tanah lapak nya sehingga kalau mau ada yang pakai harus beli ke dia terus pemilik lapak nya menjual habis itu dibeli orang lain mohon tindaklanjut
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 05 Juni 2025 - 14:35 WIB
Admin Gubernuran