Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP33620281
Rincian Aduan
LGWP33620281
Selesai
Public
Bansos bedah rumah yg mencurugakan .memberatkan si penerima. 1 penerima alimuhalim. Pihak penerima dimintai dana sebesar 6jt. Untuk menyegerakan / mewujudkan bantuan bedah rumah tsb. Dan pihak penerima tidak mampu membayar dana tsb. Dan kemudian di alihkan kepada . Mujiono adik dari tim pembangun/pekerja bedah rumah. Yg mana keadaan bpk mujiono jauh lebih layak dari pada yg wajib menerima bansos bedah rumah. Ketika di protes warga . Kata kadesnya sudah terlanjur katanya. Dan kadusnya pun jg terlibat atas kjadian tsb. Kadus berdalih tidak tahu menahu tentamg program bansos yg di kenakan dana 6 jt tsb. Demikian laporan saya karena di sini kelurahan putatnganten masih bamyak lg kecurigaan . Mohon di selidiki lebih lanjut . Masih terkait jg bansos dana murid yg tidak jelas. Khususnya di sdn putatnganten 02. Sekian terimakasih.
Disposisi
Jumat, 01 Juli 2022 - 06:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Sabtu, 02 Juli 2022 - 23:44 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Sabtu, 02 Juli 2022 - 23:45 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Sabtu, 02 Juli 2022 - 23:46 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan
Mengenai Laporan tersebut,
Desa, Putatnganten tidak pernah menarik bantuan, bedah rumah.
Dan semua di lakukan dengan transparan, bila mana ada laporan, mohon untuk di tindak lanjuti dan di cross chek di lapangan.
Kami selaku kepala Desa Putatnganten, tidak pernah menarik dan meminta biaya dari penerima RTLH tersebut.
Terlebih," bantuan rumah yang dipermasalahkan, itu murni dari Dana Desa,..!? ( DD)
Yang peruntukannya tidak ada swadaya bagi penerima bantuan tersebut, Untuk itu bila kurang jelas mohon bisa di cross check langsung pada pihak" yang berkepentingan, ( Kades Putatnganten )
demikian harap maklum
Mengenai Laporan tersebut,
Desa, Putatnganten tidak pernah menarik bantuan, bedah rumah.
Dan semua di lakukan dengan transparan, bila mana ada laporan, mohon untuk di tindak lanjuti dan di cross chek di lapangan.
Kami selaku kepala Desa Putatnganten, tidak pernah menarik dan meminta biaya dari penerima RTLH tersebut.
Terlebih," bantuan rumah yang dipermasalahkan, itu murni dari Dana Desa,..!? ( DD)
Yang peruntukannya tidak ada swadaya bagi penerima bantuan tersebut, Untuk itu bila kurang jelas mohon bisa di cross check langsung pada pihak" yang berkepentingan, ( Kades Putatnganten )
demikian harap maklum