Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33611167

Rincian Aduan

LGWP33611167

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
24 Oct 2025
0 ditandai

Mau melaporkan Kepala Disbudpar Kota Semarang yang baru dilantik Indriyasari (I'in) mantan Kepala Bapenda Kota Semarang

1. Yang bersangkutan terlibat dalam korupsi dengan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu,kenapa yang bersangkutan tidak mendapat sanksi hukuman baik pidana maupun sanksi kode etik disiplin ASN PNS,misal dipecat,di PTDH(Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau diturunkan dulu pangkat nya didemosi la ini kok malah sampai sekarang masih aman saja malah dilantik jadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang,pejabat bermasalah bukannyaa dicopot/dinonaktifkan dulu untuk dalam rangka sidang kode etik disiplin ASN dan kalau terlibat korupsi harusnya dipecat PTDH ini malah justru dapat promosi menjadi Kepala Disbudpar Kota Semarang!!! Harusnya dia dinonaktifkan dulu ,dan pecat! Ini malah dapat promosi jadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang.

2. Yang bersangkutan gaya hidup nya mewah,hedon,suka flexing. Padahal hidup dari uang rakyat tapi kaya raya,uang nya banyak,dia bisa skinceran terus wajah nya biar cantik putih juga dari uang rakyat karena yang bersangkutan pejabat publik!! Terus gaya hidup nya hedon,mewah,suka flexing,suka pamer umbar di sosmed nya Instagram,dan lain lain.!! Ini sangat tidak mencerminkan pejabat yg baik karena di saat rakyat susah harusnya berperilaku sederhana,merakyat,merasakan penderitaan rakyat,ini malah membuat rakyat semakin marah dengan pejabat atas ulah nya yang hidup mewah,hedon,glamour,suka flexing,pamer umbar sana sini di sosmed! Ini juga bertentangan dengan perintah Bapak Presiden RI Prabowo Subianto di mana pejabat,PNS harus hidup sederhana,tidak boleh flexing dan hedon!!

Disposisi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:45 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Kota Semarang

Selamat Siang, terima kasih atas laporan dan aduannya, segera kami tindak lanjuti kepada bidang yang menangani

Progress

Selasa, 28 Oktober 2025 - 04:34 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Selesai

Senin, 10 November 2025 - 07:28 WIB

Kota Semarang

Terima kasih sudah menunggu, berikut jawabannya : 1. Terkait keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, telah kami tindaklanjuti dengan proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dan yang bersangkutan telah dijatuhi Hukuman Disiplin. Terkait sanksi pidana merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum, bukan ranah kepegawaian. 2. Terkait perpindahan tugasnya menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang bukan merupakan promosi, namun mutasi. 3. Berkaitan dengan flexing, kami sudah sampaikan kepada seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk menjadi teladan dengan menerapkan pola hidup sederhana dan dilarang melakukan flexing atau memamerkan gaya hidup mewah, termasuk di media sosial.