Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33594069

Rincian Aduan

LGWP33594069

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
21 Mar 2026
0 ditandai
ADUAN RESMIKETIDAKPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN DINAS, TIDAK DILAKSANAKANNYA UJI BERKALA (KIR/BLUe), SERTA MALADMINISTRASI PENGELOLAAN ASET DAERAHPADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SEMARANGKepada Yth:

INSPEKTORAT KOTA SEMARANG

selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)

di Tempat

I. PERIHAL

Permohonan pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Pemeriksaan Administratif atas pengelolaan kendaraan dinas operasional milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang yang tidak memenuhi kewajiban hukum kendaraan bermotor pemerintah daerah.

II. IDENTITAS KENDARAAN

Berdasarkan data resmi hasil pengecekan Samsat, diperoleh informasi kendaraan sebagai berikut:

  • Nomor Polisi : H 9552 VS
  • Jenis : Mobil Barang / Light Truck
  • Fungsi : Bak Besi Angkutan Sampah
  • Merk/Tipe : HINO 130 HD (WU342R-HKMTJD3)
  • Tahun : 2014
  • Warna : Hijau Orange
  • Bahan Bakar : Solar
  • Plat : Merah (Kendaraan Dinas Pemerintah)
  • Samsat : Semarang I

(Data cek pajak terlampir sebagai bukti administratif resmi)

III. FAKTA ADMINISTRATIF1. Pajak Kendaraan Tidak Dibayarkan Selama ± 2 Tahun

Data Samsat menunjukkan:

  • Masa akhir pajak: 17 Juni 2024
  • Status: BELUM LUNAS
  • Total tunggakan per 21 Maret 2026:
  • Rp 3.720.500

Kendaraan dinas tetap tercatat memiliki kewajiban pajak yang belum dipenuhi selama dua tahun masa berjalan.

2. Kendaraan Tetap Beroperasi Tanpa Kepatuhan Administrasi

Kendaraan digunakan sebagai armada operasional pengangkutan sampah meskipun:

  • Pajak kendaraan tidak aktif.
  • Status administrasi kendaraan tidak tertib.

Kondisi ini menunjukkan penggunaan aset daerah tanpa pemenuhan kewajiban legal dasar kendaraan bermotor.

3. Tidak Dilaksanakan Uji Berkala Kendaraan (Uji KIR / BLUe)

Sebagai kendaraan angkutan barang operasional pemerintah, kendaraan wajib menjalani:

  • Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR)
  • Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) oleh Dinas Perhubungan.

Tidak dilaksanakannya uji berkala berarti:

  • Kelaikan teknis kendaraan tidak diverifikasi.
  • Kendaraan tidak memiliki kepastian laik jalan.
  • Operasional berpotensi membahayakan keselamatan publik.
4. Terjadi Maladministrasi Pengelolaan Aset Daerah

Fakta di atas menunjukkan:

  • Tidak tertib administrasi kendaraan dinas.
  • Lemahnya pengawasan internal perangkat daerah.
  • Kelalaian dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Pemerintah daerah tidak memberikan contoh kepatuhan kepada masyarakat wajib pajak.
IV. DASAR HUKUM
  1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  5. Ketentuan wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR/BLUe)
  6. Fungsi pengawasan APIP dalam pencegahan maladministrasi pemerintahan.
V. PERMOHONAN

Kepada Inspektorat Kota Semarang dimohon untuk:

  1. Melaksanakan AUDIT KEPATUHAN pada DLH Kota Semarang terkait kendaraan operasional.
  2. Memeriksa kepatuhan pembayaran pajak seluruh kendaraan dinas.
  3. Memeriksa pelaksanaan kewajiban Uji KIR/BLUe armada operasional.
  4. Melakukan pemeriksaan terhadap pejabat penanggung jawab kendaraan.
  5. Menjatuhkan rekomendasi sanksi administratif dan disiplin kepada pimpinan yang bertanggung jawab atas kelalaian ini.
  6. Memastikan kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi tidak dioperasikan sampai dinyatakan patuh dan laik jalan.
VI. PERMINTAAN DISPOSISI

Agar aduan ini:

✅ Ditindaklanjuti langsung oleh Inspektorat Kota Semarang (APIP)

❌ Tidak dialihkan kepada internal DLH Kota Semarang guna menjaga objektivitas pemeriksaan.

VII. PENUTUP

Kendaraan pemerintah yang menunggak pajak selama dua tahun serta tidak menjalani uji laik jalan merupakan bentuk ketidakpatuhan administrasi yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan tidak mencerminkan keteladanan kepada masyarakat sebagai wajib pajak.

Demikian aduan ini disampaikan untuk dilakukan pemeriksaan secara profesional dan akuntabel.


Disposisi

Minggu, 22 Maret 2026 - 14:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:04 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Progress

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:40 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Laporan kami teruskan ke bidang terkait untuk proses tindak lanjut. Terima kasih

Progress

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:46 WIB

Kota Semarang

Terimakasih atas aduan yang disampaikan. Kami telah menerima pengaduan terkait pajak dan uji berkala armada truk sampah dengan nopol H 9552 VS Laporan ini segera kami tindaklanjuti, untuk proses administrasi aset tersebut. Terimakasih

Selesai

Senin, 06 April 2026 - 11:56 WIB

Kota Semarang

Menindaklanjuti laporan Bapak/Ibu, Bidang Pengelolaan Sampah segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengurus keterlambatan administrasi armada kami agar kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak yang ada serta memastikan kendaraan tersebut menjalani Uji KIR guna memenuhi standar kelaikan jalan. Terimakasih