INSPEKTORAT KOTA SEMARANG
selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
di Tempat
I. PERIHALPermohonan pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Pemeriksaan Administratif atas pengelolaan kendaraan dinas operasional milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang yang tidak memenuhi kewajiban hukum kendaraan bermotor pemerintah daerah.
II. IDENTITAS KENDARAANBerdasarkan data resmi hasil pengecekan Samsat, diperoleh informasi kendaraan sebagai berikut:
- Nomor Polisi : H 9552 VS
- Jenis : Mobil Barang / Light Truck
- Fungsi : Bak Besi Angkutan Sampah
- Merk/Tipe : HINO 130 HD (WU342R-HKMTJD3)
- Tahun : 2014
- Warna : Hijau Orange
- Bahan Bakar : Solar
- Plat : Merah (Kendaraan Dinas Pemerintah)
- Samsat : Semarang I
(Data cek pajak terlampir sebagai bukti administratif resmi)
III. FAKTA ADMINISTRATIF1. Pajak Kendaraan Tidak Dibayarkan Selama ± 2 TahunData Samsat menunjukkan:
- Masa akhir pajak: 17 Juni 2024
- Status: BELUM LUNAS
- Total tunggakan per 21 Maret 2026:
- Rp 3.720.500
Kendaraan dinas tetap tercatat memiliki kewajiban pajak yang belum dipenuhi selama dua tahun masa berjalan.
2. Kendaraan Tetap Beroperasi Tanpa Kepatuhan AdministrasiKendaraan digunakan sebagai armada operasional pengangkutan sampah meskipun:
- Pajak kendaraan tidak aktif.
- Status administrasi kendaraan tidak tertib.
Kondisi ini menunjukkan penggunaan aset daerah tanpa pemenuhan kewajiban legal dasar kendaraan bermotor.
3. Tidak Dilaksanakan Uji Berkala Kendaraan (Uji KIR / BLUe)Sebagai kendaraan angkutan barang operasional pemerintah, kendaraan wajib menjalani:
- Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR)
- Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) oleh Dinas Perhubungan.
Tidak dilaksanakannya uji berkala berarti:
- Kelaikan teknis kendaraan tidak diverifikasi.
- Kendaraan tidak memiliki kepastian laik jalan.
- Operasional berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Fakta di atas menunjukkan:
- Tidak tertib administrasi kendaraan dinas.
- Lemahnya pengawasan internal perangkat daerah.
- Kelalaian dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Pemerintah daerah tidak memberikan contoh kepatuhan kepada masyarakat wajib pajak.
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Ketentuan wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR/BLUe)
- Fungsi pengawasan APIP dalam pencegahan maladministrasi pemerintahan.
Kepada Inspektorat Kota Semarang dimohon untuk:
- Melaksanakan AUDIT KEPATUHAN pada DLH Kota Semarang terkait kendaraan operasional.
- Memeriksa kepatuhan pembayaran pajak seluruh kendaraan dinas.
- Memeriksa pelaksanaan kewajiban Uji KIR/BLUe armada operasional.
- Melakukan pemeriksaan terhadap pejabat penanggung jawab kendaraan.
- Menjatuhkan rekomendasi sanksi administratif dan disiplin kepada pimpinan yang bertanggung jawab atas kelalaian ini.
- Memastikan kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi tidak dioperasikan sampai dinyatakan patuh dan laik jalan.
Agar aduan ini:
✅ Ditindaklanjuti langsung oleh Inspektorat Kota Semarang (APIP)
❌ Tidak dialihkan kepada internal DLH Kota Semarang guna menjaga objektivitas pemeriksaan.
VII. PENUTUPKendaraan pemerintah yang menunggak pajak selama dua tahun serta tidak menjalani uji laik jalan merupakan bentuk ketidakpatuhan administrasi yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan tidak mencerminkan keteladanan kepada masyarakat sebagai wajib pajak.
Demikian aduan ini disampaikan untuk dilakukan pemeriksaan secara profesional dan akuntabel.