Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33587879

Rincian Aduan

LGWP33587879

Selesai Public

Lampiran

LAIN-LAIN
09 Sep 2017
0 ditandai
pak gub yth..mau tanya apa benar.bayar pajak kendaraan roda dua telat sehari di kenakan sanksi senilai Rp.8000,-??bukannya bebas denda..? maturnuwun

Disposisi

Senin, 11 September 2017 - 07:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:47 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 23 Januari 2024 - 16:08 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami koordinasikan dengan Bidang terkait

Selesai

Kamis, 25 Januari 2024 - 14:21 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami, kami mengucapkan terimakasih atas saran dan masukannya dan akan kami tindak lanjuti melalui rapat Evaluasi. Terimaksih telah berpartisipasi untuk mewujudkan pelayanan kepada Masyarakat yang lebih baik lagi, informasi seputar pajak kendaraan dapat menghubungi kami di Hotline kami tlp. 082133053170 / (024) 3515514