Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP33442783
Rincian Aduan
LGWP33442783
Selesai
Public
Pak Gub, Sertifikasi Guru SMP di Kota Salatiga untuk triwulan 4 2020 (Okt-Des) hanya diberikan/dicairkan 2 bulan saja, katanya yg 1 bulan untuk dana penanggulangan COVID. Apakah aturannya memang seperti itu Pak Gub? Maturnuwun
Disposisi
Senin, 14 Desember 2020 - 13:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga
Verifikasi
Senin, 14 Desember 2020 - 14:03 WIBKota Salatiga
Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya laporan kami teruskan pada dinas terkait.
Progress
Kamis, 17 Desember 2020 - 07:02 WIBKota Salatiga
Menindaklanjuti aduan atas nama Ana Afiqotul Azqiyah pada tanggal 14 Desember 2020 13:31 melalui website laporgub tentang sertifikasi guru.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional perihal alokasi dana Tunjangan profesi guru untuk Kota Salatiga tidak cukup untuk pembayaran 12 bulan, hanya cukup untuk pembayaran selama 11 bulan.
Pihak Dinas Pendidikan Kota Salatiga sudah memanggil yang bersangkutan untuk memberi penjelasan terkait pencairan sertifikasi Guru SMP di Kota Salatiga.
Selesai
Kamis, 17 Desember 2020 - 07:03 WIBKota Salatiga