Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP33388594
KABUPATEN KLATEN, 23 Jan 2024
saran kepada DLLAJ bagaimana kalau celah median jalan ini di tutup rapat saja. karena disini sangat berbahaya jika ada penyeberangan kendaraan. dari arah jogja ke arah solo tidak terlalu terlihat karena keluar tikungan. kemaren 21 januari 2024 pukul 16.30 terjadi kecelakaan lumayan parah disini
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 24 Januari 2024 - 08:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 24 Januari 2024 - 09:10 WIB
Kabupaten Klaten
Terimakasih, laporan akan kami sampaikan ke OPD yang terkait.
Dikembalikan
Rabu, 24 Januari 2024 - 09:35 WIB
Kabupaten Klaten
https://maps.app.goo.gl/bxjgbR9py2XMdpY27
-7.636678, 110.691855
Sekaran,Banaran, Kec. Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57471
mhn dibantu untuk meneruskan laporan ke pusat (Jalan tersebut merupakan jalan nasional diluar kewenangan kab klaten)
Disposisi
Rabu, 24 Januari 2024 - 13:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Februari 2024 - 16:06 WIB
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
segera kami cek
Progress
Senin, 05 Februari 2024 - 16:41 WIB
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Bapak/Ibu pelapor,
untuk penutupan atau pembukaan median jalan harus ada Andalalin/dokumen teknis pendukung dan izin dari 3 instansi (kepolisian, Dishub dan BBPJN jateng-DIY).
Terkait penutupan median dapat dilaksanakan dengan syarat memenuhi ketentuan teknis, disetujui oleh Lantas, Dishub, perwakilan masyarakat di sekitar lokasi bukaan median dan tersedianya anggaran di Kementerian PUPR.
Terkait kondisi rawan kecelakaan akan kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk menambahkan rambu-rambu.
Selesai
Senin, 05 Februari 2024 - 16:41 WIB
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Bapak/Ibu pelapor,
untuk penutupan atau pembukaan median jalan harus ada Andalalin/dokumen teknis pendukung dan izin dari 3 instansi (kepolisian, Dishub dan BBPJN jateng-DIY).
Terkait penutupan median dapat dilaksanakan dengan syarat memenuhi ketentuan teknis, disetujui oleh Lantas, Dishub, perwakilan masyarakat di sekitar lokasi bukaan median dan tersedianya anggaran di Kementerian PUPR.
Terkait kondisi rawan kecelakaan akan kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk menambahkan rambu-rambu.