Rincian Aduan : LGWP33388594

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 23 Jan 2024

saran kepada DLLAJ bagaimana kalau celah median jalan ini di tutup rapat saja. karena disini sangat berbahaya jika ada penyeberangan kendaraan. dari arah jogja ke arah solo tidak terlalu terlihat karena keluar tikungan. kemaren 21 januari 2024 pukul 16.30 terjadi kecelakaan lumayan parah disini

1 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 24 Januari 2024 - 08:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Rabu, 24 Januari 2024 - 09:10 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih, laporan akan kami sampaikan ke OPD yang terkait.

Dikembalikan

Rabu, 24 Januari 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Klaten

https://maps.app.goo.gl/bxjgbR9py2XMdpY27

-7.636678, 110.691855

Sekaran,Banaran, Kec. Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57471

mhn dibantu untuk meneruskan laporan ke pusat (Jalan tersebut merupakan jalan nasional diluar kewenangan kab klaten)

Disposisi

Rabu, 24 Januari 2024 - 13:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Senin, 05 Februari 2024 - 16:06 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

segera kami cek

Progress

Senin, 05 Februari 2024 - 16:41 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Bapak/Ibu pelapor,


untuk penutupan atau pembukaan median jalan harus ada Andalalin/dokumen teknis pendukung dan izin dari 3 instansi (kepolisian, Dishub dan BBPJN jateng-DIY).


Terkait penutupan median dapat dilaksanakan dengan syarat memenuhi ketentuan teknis, disetujui oleh Lantas, Dishub, perwakilan masyarakat di sekitar lokasi bukaan median dan tersedianya anggaran di Kementerian PUPR.


Terkait kondisi rawan kecelakaan akan kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk menambahkan rambu-rambu.

Selesai

Senin, 05 Februari 2024 - 16:41 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Bapak/Ibu pelapor,


untuk penutupan atau pembukaan median jalan harus ada Andalalin/dokumen teknis pendukung dan izin dari 3 instansi (kepolisian, Dishub dan BBPJN jateng-DIY).


Terkait penutupan median dapat dilaksanakan dengan syarat memenuhi ketentuan teknis, disetujui oleh Lantas, Dishub, perwakilan masyarakat di sekitar lokasi bukaan median dan tersedianya anggaran di Kementerian PUPR.


Terkait kondisi rawan kecelakaan akan kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk menambahkan rambu-rambu.