Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33353225

Rincian Aduan

LGWP33353225

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
22 May 2024
3 ditandai
1. Fasum jalan diperjualbelikan kpd Konsumen. 2. Fasum Taman didirikan Tower Water Torn Pribadi 2x2x6m & kolam pribadi 1,5x3x0,6m. 3. Fasum Jalan & Taman dibangun kolam ikan lele 1,5x5x0,6m 4. Saya sdh lapor ke aplikasi LAPAK ADUAN BANYUMAS no #w2400001406 (11 Mei 24) & blm ada tindakan 5. Harcopy & Softcopy Pengaduan (74 hlm) sdh diterima DINAS MALL PELAYANAN PUBLIK & DINPERKIM & blm ada tindakan. Lokasi : Perum Bukit Lestari, Banteran, Sumbang, Banyumas

Disposisi

Kamis, 23 Mei 2024 - 06:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Senin, 27 Mei 2024 - 07:31 WIB

Kabupaten Banyumas

Aduan sudah kami sampaikan ke Dinas terkait

Progress

Senin, 27 Mei 2024 - 08:34 WIB

Kabupaten Banyumas

TERIMAKASIH ATAS ADUAN YANG DISAMPAIKAN, SEGERA KAMI TINDAK LANJUTI DENGAN BERKOORDINASI DENGAN PEMDES BANTERAN DAN PIHAK TERKAIT


Selesai

Rabu, 03 Juli 2024 - 08:48 WIB

Kabupaten Banyumas

Berdasarkan aduan dari masyarakat yang masuk melalui Lapor Presiden, dengan nomor urut aduan #w2400001406, bersama ini kami sampaikan hasil tindaklanjut sbb.:

1. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas bersama dengan Perangkat Desa Banteran telah melaksanakan klarifikasi dan tinjauan lapangan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 di lokasi Perumahan Bukit Lestari Banteran yang terletak di Desa Banteran Kecamatan Sumbang.

2. Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Bukit Lestari Banteran telah diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas & sudah tercatat sbg aset Pemda (BKAD) Kab. Banyumas;

3. Bahwa warga Perumahan Bukit Lestari Banteran telah memanfaatkan PSU untuk kolam ikan, sumur bor, dan tandon air untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga perumahan. 

4. Ada warga Perumahan Bukit Lestari Banteran Blok B nomor 3 dan 4 yang memanfaatkan PSU untuk kepentingan pribadi berupa bangunan garasi berupa kanopi dengan struktur baja ringan, sehingga bangunan tersebut harus dibongkar karena pada dasarnya PSU tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi atau perseorangan.

5. PSU yang dijual belikan belum bisa dibuktikan karena secara fisik dilapangan masih berupa PSU dan sertifikat masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas.

6. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Permukiman, Warga perumahan diminta untuk mengajukan ijin pemanfaatan Prasarana Sarana dan Utilitas untuk kepentingan warga berupa kolam ikan, sumur bor, dan tandon air ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas.

Demikian untuk menjadi perhatian, atas perhatianya disampaikan terima kasih