Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33348530

Rincian Aduan

LGWP33348530

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
01 Dec 2025
0 ditandai

saya Warga Dusun Pendowo sangat terganggu dengan aktivitas produksi pabrik yakni berupa polusi udara, bau menyengat dan mencemari sumber air (sumur). Mohon Bapak Gubernur untuk mengambil alih aduan saya dikarenakan sebelumnya warga sudah melaporkannya di Pemda Temanggung akan tetapi Pemda Temanggung tidak membantu menyelesaikan permasalahan saya.

Disposisi

Selasa, 02 Desember 2025 - 08:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Verifikasi

Selasa, 02 Desember 2025 - 09:39 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

aduan kami terima

Progress

Jumat, 05 Desember 2025 - 12:05 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Bahwa telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Pengaduan yang Saudara laporkan pada tanggal 5 Desember 2025, yang diikuti oleh:

1. Dinas PMPTSP Prov Jawa Tengah

2. Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah

3. Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah

4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan LH Kabupaten Temanggung

5. Dinas PU dan PR Kabupaten Temanggung

6. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung

7. Dinas PMPTSP Kabupaten Temanggung

8. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung

dengan hasil:

1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan koordinasi terkait dengan kewajiban Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Matratama Mitra Polyester terkait dengan belum dilakukannya pemenuhan persyaratan dasar (KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG/SLF) dan Perizinan Berusaha.

2. Bahwa berdasarkan PP 28 Tahun 2025, Lampiran 1F, disebutkan bahwa kegiatan usaha KBLI 16212 - Industri Kayu Lapis Laminasi yang dilakukan oleh PT. MMP termasuk Decorative Plywood milik PT MMP (dan kegiatan usaha PT. MMP lainnya) merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung;

3. Pemerintah Kabupaten Temanggung telah menghentikan operasional kegiatan usaha PT Matratama Mitra Polyester per 2 Desember 2025 karena tidak memiliki izin untuk menjalankan bisnis kayu lapis.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.

Selesai

Jumat, 05 Desember 2025 - 13:13 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU


Bahwa telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Pengaduan yang Saudara laporkan pada tanggal 5 Desember 2025, yang diikuti oleh:
1. Dinas PMPTSP Prov Jawa Tengah
2. Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah
3. Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah
4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan LH Kabupaten Temanggung
5. Dinas PU dan PR Kabupaten Temanggung
6. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung
7. Dinas PMPTSP Kabupaten Temanggung
8. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung
dengan hasil:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan koordinasi terkait dengan kewajiban Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Matratama Mitra Polyester terkait dengan belum dilakukannya pemenuhan persyaratan dasar (KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG/SLF) dan Perizinan Berusaha.
2. Bahwa berdasarkan PP 28 Tahun 2025, Lampiran 1F, disebutkan bahwa kegiatan usaha KBLI 16212 - Industri Kayu Lapis Laminasi yang dilakukan oleh PT. MMP termasuk Decorative Plywood milik PT MMP (dan kegiatan usaha PT. MMP lainnya) merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
3. Pemerintah Kabupaten Temanggung telah menghentikan operasional kegiatan usaha PT Matratama Mitra Polyester per 2 Desember 2025 karena tidak memiliki izin untuk menjalankan bisnis kayu lapis.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.