Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP33066286
KABUPATEN REMBANG, 15 Sep 2023
Kabar Pejabat Rembang yang pernah digrebek di Hotel Pantura, kok sampai sekarang TIDAK ADA SANKSI, malah mendapat PROMOSI JABATAN, Pripun pak Gub? https://muria.suaramerdeka.com/muria-raya/0710018567/rembang-hari-ini-muncul-kabar-miring-di-balik-pelantikan-45-pejabat-pemkab-oleh-bupati https://radarkudus.jawapos.com/rembang/691652854/ini-identitas-oknum-asn-rembang-yang-digerebek-ngamar-di-hotel-siang-bolong https://muria.suaramerdeka.com/muria-raya/pr-077394830/tujuh-fakta-oknum-asn-pemkab-rembang-yang-digerebek-bersama-thl-ngamar-di-hotel https://www.dailymotion.com/video/x8i1rf9
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 15 September 2023 - 09:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 15 September 2023 - 10:53 WIB
Kabupaten Rembang
Kabar Pejabat Rembang yang pernah digrebek di Hotel Pantura
Progress
Kamis, 21 September 2023 - 07:57 WIB
Kabupaten Rembang
Menjawab adanya laporan Masyarakat kepada Gubernur Jawa Tengah terkait adanya Pejabat Rembang yang digrebek di Hotel Pantura, berikut kami sampaikan langkah-langkah yang sudah diambil oleh Pemkab Rembang :
1. Bahwa tanggal 6 Februari 2023 Sdr. MCA dan Sdri. DEP dari hasil operasi penertiban Satpol PP terbukti sedang berada dalam salah satu kamar di Hotel Pantura.
2. Bahwa tanggal 7 Februari 2023 dilanjutkan pemeriksaan keduanya di Kantor Satpol PP.
3. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2023 Kepala Dinas Pertanian dan Pangan dengan berdasarkan laporan dari Satpol PP melanjutkan pelaporan kepada Inspektorat Kabupaten Rembang.
4. Bahwa setelah serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sdr. MCA, maka tanggal 27 Juni 2023 telah dikeluarkan LHP dari Inspektorat Kabupaten Rembang.
5. Pada tanggal 17 Juli 2023 telah dilaksanakan rapat tim kasus yang di Ketuai Bapak Sekda, hadir dalam rapat tersebut Bapak Sekda, Kepala BKD, Inspektur, Kabag Hukum dan Sekretaris Dintanpan.
Dalam rapat tersebut belum ada keputusan dan amanah Ketua Tim LHP dari Inspektorat direvisi dan disempurnakan kembali.
6. Dalam rentang waktu tersebut, Sdr. MCA mutasi dan promosi ke OPD lain, hal ini sudah sesuai dengan pangkat dan golongannya dan juga belum ada keputusan yang mengikat yang menyatakan bahwa Sdr. MCA telah melakukan pelanggaran disiplin (mengedepankan asas presumption of innocent/asas praduga tidak bersalah).
7. Rencana lanjutan rapat tim kasus dilaksanakan tanggal 20 September 2023 pukul 11.00
Selesai
Senin, 09 Oktober 2023 - 13:03 WIB
Kabupaten Rembang
Terimakkasih atas Aduannya,
Aduan akan kami anggap selesai dan kami tutup.