Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33059323

Rincian Aduan

LGWP33059323

Selesai Public
KOTA SEMARANG
28 Nov 2022
0 ditandai
Maaf..pk mau lapor pmbagian BLT d dsn.Tanggalan, rt01..rw01..ds.karangrejo.Selomerto.Wonosobo..ko bnyak masyarakat miskin yg belum dpt ya..pak..dr dlu mpe skrg

Disposisi

Senin, 28 November 2022 - 10:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Rabu, 30 November 2022 - 07:56 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diterima.

Progress

Rabu, 30 November 2022 - 08:14 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diteruskan ke DinsosPMD Kabupaten Wonosobo.

Selesai

Rabu, 14 Desember 2022 - 10:05 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terimakasih sudah menghubungi kami, berkaitan dengan aduan Saudara dapat kami sampaikan bahwa untuk penerima bantuan sosial khususnya yang berasal dari Kementerian Sosial, harus didaftarkan terlebih dahulu dalam DTKS. Untuk mekanismenya silakan dapat datang langsung ke Pemerintah Desa/Kelurahan setempat untuk diusulkan dalam DTKS dan usulan kelayakan penerima bantuan, yang selanjutnya akan dilakukan musdes/muskel dan akan didaftarkan melalui SIKSNG dengan lampiran berita acara, kemudian akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial Kabupaten, dan diusulkan ke Kementerian Sosial. dan untuk penetapan penerima bantuan adalah dengan Keputusan Kemensos. Untuk informasi lebih lanjut silakan datang ke Layanan Dinas Sosial PMD di GPP Kabupaten Wonsoobo atau datang ke kantor lansung DINSOSPMD atau hub No Tlp (0286) 323172