Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 18 Mei 2022 - 11:10 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Rabu, 18 Mei 2022 - 13:38 WIB
DINAS SOSIAL
pada dasarnya penerima bantuan harus masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dimana data tersebut merupakan usulan yang berasal dari pemerintahan lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan yang keputusannya ditetapkan oleh Pusat (Kemensos). cek DTKS bisa melalui link berikut : https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/public/dashboard
untuk PKH sendiri mempunyai kriteria yaitu keluarga yang didalamnya memiliki :
- Ibu Hamil
- Anak usia dini 0-6 Tahun
- Anak Sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia 70 tahun keatas
- Disabilitas Berat
prosedurnya
- silakan mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan
- Kepala Desa/Lurah akan menyampaikan data usulan ke Bupati/Walikota melalui Camat melalui proses musyarawah desa/kelurahan
- Dinas Sosial Kab/Kota akan memverifikasi dan memvalidasi data usulan
- Bupati/Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri Sosial melalui Gubernur
- Pencocokan dan permeringkatan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktoran Jaminan Sosial Keluarga
- Penetapan oleh Kemensos