Sabtu, 24 September 2022 - 19:38 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu ##
Terima kasih atas aduan Sdr. Berkaitan dengan kinerja Aparatur Pemerintah Desa kami. Perlu kami Klarifikasi atas aduan Sdr. Bahwa Sepengetahuan Kami selaku Aparatur Pemerintah Desa Wonoketingal selama ini tidak ada yang Namanya Jual Beli Jabatan Karena Kami dalam Menyusun Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sudah kami laksanakan dan kami susun sesuai dengan Undang – Undang , Perda , dan Perbup yang berlaku. Dan susunan Oraganisasi dan Tata kerja Pemerintahan Desa sudah Sesuai dengan Bidang masing masing. ( Perdes No 09 Tahun 2020 Tanggal 15 Desember 2020 tentang SOTK dan Perdes no 3 Tahun 2021 tanggal 26 April 2021 tentang SUSDUK Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa )
Berkaitan dengan laporan Sdr. Berkaitan dengan Ketidak maximalnya Kinerja Aparatur Pemerintah Desa melaksanakan Tugas sehari hari itu Menurut kami tidak juga karena kami dalam melaksnakan tugas sehari hari kami sudah sesuai dengan TUPOKSI ( Tugas Pokok dan Fungsi ) masing – masing. Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih
( PEMERINTRAH DESA WONOKETINGAL KEC.KARANGANYAR KAB.DEMAK )