Rincian Aduan : LGWP32986101

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 12 Aug 2017

Mohon maaf pak gubernur, apa benar informasi yang saya dapat bahwa mulai tgl 1-31 agustus bebas pembayaran denda pajak untuk kendaraan bermotor. Jakarta dan surabaya sudah di laksanakan tetapi jawa tengah terutama semarang belum. Kemarin senin tanggal 7 agust 2017 saya ke samsat yang berada di bank jateng untuk bayar pajak mobil tetapi denda tetap berlaku. Maaf sebelumnya pak gubernur memang saya salah karna telat bayar pajak yang jatuh tempo pada bulan april di karenakan saya pelaut dan saya masih di perairan china (saya kontark 9 bulan kerja tapi finish kerja bulan 7,di karenakan belum ad pengganti jadi saya tidak bisa pulang tepat waktu dan baru pulang/finish kerja tgl 2), saya tetap bayar pajak sama denda tersebut. Apakah jateng/semarang belum atau sudah melaksanakn pengampunan denda tsb. Trima kasih. Syahbudin

0 Orang Menandai Aduan Ini