Rincian Aduan : LGWP32943356

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 23 Oct 2022

Selamat malam , Salam sejahtera Saya mau bercerita dulu, Kemarin tgl 18 agustus 2022 Salah satu Keluarga saya mengalami kecelakaan lalu lintas Sekitar pukul 23.30 posisi pulang kerja sift 2 Lokasi di masaran kab. Sragen Menabrak pejalan kaki yg mengakibatkan korban luka yg akhirnya meninggal dunia . Keluarga sya sendiri mengalami patah pada pundak dan paru perunya juga kena Krn susah bernafas Singkat cerita kami berdamai dg Keluarga korban Lha mau klaim jasa raharja Tidak bisa Dg alasan menabrak pejalan kaki / klaim jasa raharja sudah diberikan semua utk Keluarga korban MD. Apakah benar seperti itu ??? Yg mana sepengetahuan saya Semua org yg mengalami kecelakaan harusnya dijamin oleh PT. Jasaraharja. Ini sementara biaya operasi dan berobat dll sudah sampai 25jt sekian.

0 Orang Menandai Aduan Ini