Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32927353

Rincian Aduan

LGWP32927353

Selesai Public
KOTA SEMARANG
05 Mar 2020
0 ditandai
Selamat malam pak GANJAR Saya mau bertanya Bagaimana membuka blokir mobil oleh Samsat Dikarenakan. Saya ingin membeli mobil dan mobil dalam keadaan terblokir oleh Samsat Pati Dan saya mendengar rumor bahwa untuk membuka blokir harus membayar sekitar 2.5 juta dan yang saya tanyakan bagaimana prosedur yang benar untuk membuka blokir dan semua biaya untuk balik nama dan saya dengar ada pemutihan di Samsat SE Jateng Mohon penjelasan nya Terimakasih

Disposisi

Kamis, 05 Maret 2020 - 08:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Jumat, 06 Maret 2020 - 09:11 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Untuk Membuka Blokir kendaraan karena kendaraan dijual harus di Baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik. Bukan Pemutiahan ya kak tapi pembebasan sangsi denda pajak dan bea balik nama saja..namun untuk PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) tetep dikenakan biaya.

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH