Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32927353
Rincian Aduan
LGWP32927353
Selesai
Public
Selamat malam pak GANJAR
Saya mau bertanya Bagaimana membuka blokir mobil oleh Samsat
Dikarenakan. Saya ingin membeli mobil dan mobil dalam keadaan terblokir oleh Samsat Pati
Dan saya mendengar rumor bahwa untuk membuka blokir harus membayar sekitar 2.5 juta dan yang saya tanyakan bagaimana prosedur yang benar untuk membuka blokir dan semua biaya untuk balik nama dan saya dengar ada pemutihan di Samsat SE Jateng Mohon penjelasan nya Terimakasih
Disposisi
Kamis, 05 Maret 2020 - 08:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Jumat, 06 Maret 2020 - 09:11 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Untuk Membuka Blokir kendaraan karena kendaraan dijual harus di Baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.
Bukan Pemutiahan ya kak tapi pembebasan sangsi denda pajak dan bea balik nama saja..namun untuk PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) tetep dikenakan biaya.
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH