Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32871989
KABUPATEN TEGAL, 28 Jul 2023
Samsat brebes Saya mau tanya, klo proses pajak kendaraan bermotor harus ada KTP asli? Sedangkan saya beli motor bekas, dan saya sudah lacak alamat yg tertera di stnk,niatnya mau pinjem KTP tapi nama yg tertera di stnk sudah pindah alamat, saya cuma di kasi foto copy KK dan foto copy surat keterangan pindah, apakah bisa untuk di perpanjang...Soalnya ini saya pajak 5tahunan. Sebelumnya saya sudah datang ke samsat yg terdaftar di nopol motor saya. Dan saya harus melampirkan KTP yg atas nama di stnk. Saya di kasih saran untuk mutasi kendaraan, tapi saya belum ada biaya untuk bea balik nama dan mutasi.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 28 Juli 2023 - 18:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 31 Juli 2023 - 07:55 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan diterima
Progress
Senin, 31 Juli 2023 - 08:37 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Halo kak,
Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait aduan kaka, sebenarnya merupakan ranah pihak petugas Kepolisian. Kewajiban menggunakan KTP asli / KTP yang sesuai tercantum di STNK sebagai syarat pendaftaran dan identifikasi pemilik kendaraan merupakan kebijakan dan kewenangan pihak Kepolisian. Silahkan kaka berkoordinasi dan ditanyakan langsung ke petugas Kepolisian setempat. Untuk kewenangan yang dimiliki Bapenda Jawa Tengah adalah dalam hal penghitungan dan penetapan nominal Pajak Kendaraan yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Namun demikian, untuk permasalahan kaka, kami sarankan memang untuk dilakukan proses Balik Nama dan Mutasi agar tidak menyulitkan kaka kedepannya. Selain itu kendaraan adalah aset, sehingga identitas pemiliknya juga harus sesuai. Ditambah saat ini di Jawa Tengah masih berlaku program Bebas Bea Balik Nama s.d 22 Desember 2023 mendatang. Silahkan bisa kaka manfaatkan. Terima kasih
Selesai
Senin, 31 Juli 2023 - 08:39 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan telah di tindaklanjuti. Terima kasih