Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32871989
Rincian Aduan
LGWP32871989
Disposisi
Jumat, 28 Juli 2023 - 18:07 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 31 Juli 2023 - 07:55 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan diterima
Progress
Senin, 31 Juli 2023 - 08:37 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Halo kak,
Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait aduan kaka, sebenarnya merupakan ranah pihak petugas Kepolisian. Kewajiban menggunakan KTP asli / KTP yang sesuai tercantum di STNK sebagai syarat pendaftaran dan identifikasi pemilik kendaraan merupakan kebijakan dan kewenangan pihak Kepolisian. Silahkan kaka berkoordinasi dan ditanyakan langsung ke petugas Kepolisian setempat. Untuk kewenangan yang dimiliki Bapenda Jawa Tengah adalah dalam hal penghitungan dan penetapan nominal Pajak Kendaraan yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Namun demikian, untuk permasalahan kaka, kami sarankan memang untuk dilakukan proses Balik Nama dan Mutasi agar tidak menyulitkan kaka kedepannya. Selain itu kendaraan adalah aset, sehingga identitas pemiliknya juga harus sesuai. Ditambah saat ini di Jawa Tengah masih berlaku program Bebas Bea Balik Nama s.d 22 Desember 2023 mendatang. Silahkan bisa kaka manfaatkan. Terima kasih
Selesai
Senin, 31 Juli 2023 - 08:39 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan telah di tindaklanjuti. Terima kasih