Rincian Aduan : LGWP32841505

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 19 Aug 2021

Sebelumnya mohon maaf pak. Ijin lapor keluhan dari kami warga Kab. Jepara Proses pelayanan capil kab jepara memang secara online, tapi sangat lama. Seperti akta kelahiran, akta kematian, pindah, datang itu kebanyakan memperlukan waktu 1 bulan. Sekarang semuanya menggunakan kertas A4 80gr dan tanda tangan juga barcode. Kenapa tidak diberikan akses cetak sendiri untuk mempercepat pelayanan capil. Minta tolong diperbaiki agar pelayanan lebih cepat. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:21 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih atas laporannya Perlu diketahui, Pengadaam mesin cetak dokumen kependudukan diabiayai oleh DAK (APBN) sehingga mekanisme pengadaannya harus sesuai dengan juklak dan juknis dari pemerintah pusat, diantaranya sebelum pengadaan harus ada ijin prinsip dari Kemendagri melalui Gubernur.    Selesai

Selesai

Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:21 WIB

Kabupaten Jepara