Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32697566
Rincian Aduan
LGWP32697566
Lampiran
Disposisi
Rabu, 23 Agustus 2023 - 13:29 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:48 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:48 WIBKabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan dinas PMD
Selesai
Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:31 WIBKabupaten Kudus
info dari Dinas PMD :
Di kabupaten Kudus, penyelenggaraan pengisian perangkat desa diatur dalam Perda, perbup, beserta petunjuk-petunjuk teknis yg telah ditetapkan di kabupaten kudus. Mengacu pada regulasi-regulasi tersebut, diatur kewenangan masing-masing pihak.
Bupati Kudus mempunyai kewenangan antara lain untuk memberikan izin, menetapkan desa-desa yg menyelenggarakan, dan menetapkan jadwal tahapan pengisian perangkat desa. Camat berwenang antara lain memfasilitasi penyelenggaraan pengisian perangkat desa di wilayah kerjanya. Sedangkan kewenangan kepala desa antara lain mengangkat, melantik, dan mengambil sumpah/janji perangkat desa.
Dan saat ini sudah ada beberapa desa yang telah melaksanakan pelantikan perangkat desa.
Jadi, mari semua pihak untuk melaksanakan kewenangan masing-masing, menjaga situasi tetap kondusif.