Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32697566
KABUPATEN KUDUS, 23 Aug 2023
#Menuntutpelantikan #perangkatdesa segera dilaksanakan. Berdasarkan SK Bupati no. 141/91/2023 bahwa setelah perkara no. 26/Pdt.G/2023/PN Kds selesai maksimal 7 hari akan diadakan pelantikan. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan. Bahkan para pemangku kebijakan saling lempar tanggung jawab. Kepala desa minta disposisi Kecamatan, Kecamatan minta disposisi dari Bupati dan Dinas PMD, sdgkn Bupati melimpahkan wewenang ke Kepala Desa. Hari ini kami melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Bupati, tapi aspirasi kami tidak diindahkan dan tidak ada sesi audiensi dengan peserta unjuk rasa. Mohon keadilannya.
2 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 23 Agustus 2023 - 13:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:48 WIB
Kabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:48 WIB
Kabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan dinas PMD
Selesai
Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:31 WIB
Kabupaten Kudus
info dari Dinas PMD :
Di kabupaten Kudus, penyelenggaraan pengisian perangkat desa diatur dalam Perda, perbup, beserta petunjuk-petunjuk teknis yg telah ditetapkan di kabupaten kudus. Mengacu pada regulasi-regulasi tersebut, diatur kewenangan masing-masing pihak.
Bupati Kudus mempunyai kewenangan antara lain untuk memberikan izin, menetapkan desa-desa yg menyelenggarakan, dan menetapkan jadwal tahapan pengisian perangkat desa. Camat berwenang antara lain memfasilitasi penyelenggaraan pengisian perangkat desa di wilayah kerjanya. Sedangkan kewenangan kepala desa antara lain mengangkat, melantik, dan mengambil sumpah/janji perangkat desa.
Dan saat ini sudah ada beberapa desa yang telah melaksanakan pelantikan perangkat desa.
Jadi, mari semua pihak untuk melaksanakan kewenangan masing-masing, menjaga situasi tetap kondusif.