Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32667563
KABUPATEN PATI, 15 Jul 2020
saya dulu membanggakan simpang pati karena sebagai satu satunya simpang yang membolehkan orang berjualan, penataan penjualnya juga sudah rapi dan kalo pagi sampahnya sudah bersih. Sehingga saya waktu mau piknik tidak usah jauh jauh, cukup ke simpang pati, cuci mata sambil makan jajan di rumput simpang. Anak anak juga bisa bermain dengan permainan yang ada. Tapi tidak dengan sekarang, simpang hanya sekedar simpang. Dimana saya hanya bisa menikmati pemandangan, tapi wetengku ngelih. Simpang pati sudah bukan lagi kebanggaan saya. Saya hanya menanyakan ini pada sebagian kecil warga pati, dan mereka sependapat dengan pemikiran saya. Saya juga pernah mendengar penjual relokasi dari simpang pati ada yng sampai gulung tikar. Laporan sekaligus permohonan saya yaitu mohon suasana simpang pati dikembalikan seperti dulu, sehingga kami rakyat biasa bisa nongkrong sambil nyemil jajanan murah. TERIMAKASIH
Disposisi
Rabu, 15 Juli 2020 - 09:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 15 Juli 2020 - 11:43 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Selasa, 28 Juli 2020 - 10:26 WIB
Kabupaten Pati
- Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
- Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
- Keputusan Bupati Pati Nomor 510.17/052 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.