Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:24 WIB
Kabupaten Pekalongan
Berikut jawaban dari Dinas Perindag terkait Aduan Pasar Kedungwuni :
1. Pasar Kedungwuni saat ini telah dilakukan penataan dan penempatan pedagang terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2022 dan para pedagang sudah melakukan aktivitas di pasar baru.
2. Pasca penataan dan penempatan pedagang muncul para pedagang baru yang berjualan di halaman Pasar Kedungwuni. Hal tersebut mengakibatkan paran pedagang yang ditempatkan di lantai 2 turun dan berjualan di halaman pasar.
3. Setiap hari petugas keamanan pasar bekerjasama dengan APPSI Pasar Kedungwuni melakukan penertiban pedagang yang tidak berjualan pada tempatnya, dan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan OPD terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan dalam waktu dekat akan membentuk gugus tugas dalam rangka membantu melakukan penataan dan penertiban pedagang di Pasar
Kedungwuni dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan.
Aduan selesai dan ditutup