Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32652198
KABUPATEN GROBOGAN, 20 Apr 2024
SMP N 1 Gabus, adanya pungutan kepada seluruh siswa yang sebelumnya tanpa ada rapat terlebih dahulu dengan Wali murid. Pungutan sebesar 650.000, termasuk sangat memberatkan tanpa adanya surat edaran resmi yang diberikan dengan reason untuk perbaikan plafon dan komputer. Dengan status sekolah negeri, sekalipun komite tidak mampu untuk melakukan perbaikan untuk sarana dan prasarana sekolah. Seharusnya melakukan rapaat terlebih dahulu dengan wali murid. Bukan memutuskan sepihak dengan nominal yang sudah ditentukan tanpa disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa. Adalagi pungutan minimal sebesar 50.000 saat pengambilan nilai akademik. Mohon untuk ditindaklanjuti
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 20 April 2024 - 14:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 20 April 2024 - 14:29 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Sabtu, 20 April 2024 - 14:29 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Selasa, 23 April 2024 - 08:27 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disdik Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut berikut hasil klarifikasi dari disdik untuk dijadikan periksa, bahwa sumbangan dalam bentuk apapun dari pihak ke-3 baik dari alumni atau partisipasi orang tua peserta didik selalu berkomunikasi dan melibatkan komite sekolah sebagai orang tua di sekolah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena mispersepsi dan miskomunikasi hasil rapat komite tanggal 20 April 2024 dibatalkan
Terimakasih