Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32652198
Rincian Aduan
LGWP32652198
Selesai
Public
SMP N 1 Gabus, adanya pungutan kepada seluruh siswa yang sebelumnya tanpa ada rapat terlebih dahulu dengan Wali murid. Pungutan sebesar 650.000, termasuk sangat memberatkan tanpa adanya surat edaran resmi yang diberikan dengan reason untuk perbaikan plafon dan komputer. Dengan status sekolah negeri, sekalipun komite tidak mampu untuk melakukan perbaikan untuk sarana dan prasarana sekolah. Seharusnya melakukan rapaat terlebih dahulu dengan wali murid. Bukan memutuskan sepihak dengan nominal yang sudah ditentukan tanpa disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa. Adalagi pungutan minimal sebesar 50.000 saat pengambilan nilai akademik. Mohon untuk ditindaklanjuti
Topik
Disposisi
Sabtu, 20 April 2024 - 14:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Sabtu, 20 April 2024 - 14:29 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Sabtu, 20 April 2024 - 14:29 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disdik Kab Grobogan
Selesai
Selasa, 23 April 2024 - 08:27 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disdik Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut berikut hasil klarifikasi dari disdik untuk dijadikan periksa, bahwa sumbangan dalam bentuk apapun dari pihak ke-3 baik dari alumni atau partisipasi orang tua peserta didik selalu berkomunikasi dan melibatkan komite sekolah sebagai orang tua di sekolah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena mispersepsi dan miskomunikasi hasil rapat komite tanggal 20 April 2024 dibatalkan
Terimakasih