Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32652198

Rincian Aduan

LGWP32652198

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
20 Apr 2024
0 ditandai
SMP N 1 Gabus, adanya pungutan kepada seluruh siswa yang sebelumnya tanpa ada rapat terlebih dahulu dengan Wali murid. Pungutan sebesar 650.000, termasuk sangat memberatkan tanpa adanya surat edaran resmi yang diberikan dengan reason untuk perbaikan plafon dan komputer. Dengan status sekolah negeri, sekalipun komite tidak mampu untuk melakukan perbaikan untuk sarana dan prasarana sekolah. Seharusnya melakukan rapaat terlebih dahulu dengan wali murid. Bukan memutuskan sepihak dengan nominal yang sudah ditentukan tanpa disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa. Adalagi pungutan minimal sebesar 50.000 saat pengambilan nilai akademik. Mohon untuk ditindaklanjuti

Disposisi

Sabtu, 20 April 2024 - 14:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Sabtu, 20 April 2024 - 14:29 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Sabtu, 20 April 2024 - 14:29 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Disdik Kab Grobogan

Selesai

Selasa, 23 April 2024 - 08:27 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Disdik Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut berikut hasil klarifikasi dari disdik untuk dijadikan periksa, bahwa sumbangan dalam bentuk apapun dari pihak ke-3 baik dari alumni atau partisipasi orang tua peserta didik selalu berkomunikasi dan melibatkan komite sekolah sebagai orang tua di sekolah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena mispersepsi dan miskomunikasi hasil rapat komite tanggal 20 April 2024 dibatalkan

Terimakasih