Rincian Aduan : LGWP32652198

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 20 Apr 2024

SMP N 1 Gabus, adanya pungutan kepada seluruh siswa yang sebelumnya tanpa ada rapat terlebih dahulu dengan Wali murid. Pungutan sebesar 650.000, termasuk sangat memberatkan tanpa adanya surat edaran resmi yang diberikan dengan reason untuk perbaikan plafon dan komputer. Dengan status sekolah negeri, sekalipun komite tidak mampu untuk melakukan perbaikan untuk sarana dan prasarana sekolah. Seharusnya melakukan rapaat terlebih dahulu dengan wali murid. Bukan memutuskan sepihak dengan nominal yang sudah ditentukan tanpa disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa. Adalagi pungutan minimal sebesar 50.000 saat pengambilan nilai akademik. Mohon untuk ditindaklanjuti

0 Orang Menandai Aduan Ini