Rincian Aduan
LGWP32652198
Lihat detail lengkap aduan LGWP32652198
LGWP32652198
Admin Gubernuran
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disdik Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut berikut hasil klarifikasi dari disdik untuk dijadikan periksa, bahwa sumbangan dalam bentuk apapun dari pihak ke-3 baik dari alumni atau partisipasi orang tua peserta didik selalu berkomunikasi dan melibatkan komite sekolah sebagai orang tua di sekolah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena mispersepsi dan miskomunikasi hasil rapat komite tanggal 20 April 2024 dibatalkan
Terimakasih