Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32597873
Rincian Aduan
LGWP32597873
Lampiran
Disposisi
Senin, 22 Desember 2025 - 14:20 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 Desember 2025 - 07:55 WIBKabupaten Kendal
Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Dikembalikan
Senin, 29 Desember 2025 - 06:49 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal
Terima kasih laporannya.
Terkait jembatan tersebut, perlu kami sampaikan beberapa hal :
1. Jembatan tersebut melintang di atas sungai kewenangan Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah.
2. Jembatan tersebut tidak berada di ruas jalan Kabupaten Kendal.
3. Jembatan tersebut tidak masuk aset Pemda Kendal (Bukan Kewenangan)
Disposisi
Senin, 29 Desember 2025 - 08:03 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Desember 2025 - 10:00 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Progress
Selasa, 06 Januari 2026 - 09:19 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Koordinasi dan cek lokasi bersama tanggal 30 Desember 2025
Selesai
Selasa, 06 Januari 2026 - 09:22 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Hasil koordinasi dan cek lapangan kami sampaikan hal-hal sbb :
1. Jembatan yg dimaksud saat ini sudah tidak ada karena hanyut saat terjadi banjir awal Januari 2025.
2. Jembatan tersebut dahulu adalah jembatan penyebrangan orang (bangunan lama peninggalan belanda) yg merupakan penghubung antara Kab. Kendal dgn Kab.Batang.
3. Berdasarkan keterangan dari kepala Desa Tirtomulyo jembatan tersebut sudah diusulkan perbaikan ke Portal Inpres pembangunan 300 jembatan.( Inpres No.1 tahun 2025)
4. Lokasi bekas Jembatan tsb berada di ruang Sungai Lampir ordo 2 (anak S. Kuto), kewenangan Propinsi Jawa Tengah dmn sungai tsb merupakan batas administratif antara Kab. Kendal & Kab. Batang. Berdasarkan pengakuan DPUPR Kendal & DPUPR Batang jembatan tsb tdk masuk dlm aset Pemkab Kendal & Pemkab Batang.
5. BPSDA Bodri Kuto (BK) memberikan pemahaman kpd Kepala Desa Tirtomulyo bhw :
- BPSDA BK dlm hal ini memfasilitasi & menampung aduan perbaikan jembatan yg dimaksud, krn BPSDA BK tdk memiliki kewenangan thd pengelolaan jemb tsb.
- BPSDA BK menyarankan Desa utk mengajukan proposal perbaikan jembtn kpd DPU Bina Marga dan Cipta Karya Prov Jateng krn secara fungsional jembatan tsb merupakan sarpras penghubung Kab.Kendal dan Kab.Batang.
- BPSDA BK menyarankan jika nanti dilakukan kegiatan rehabilitasi jembatan agar berkoordinasi dgn Dinas PUSDATARU Prov. Jateng terkait dgn pemanfaatan ruang sungai.
Demikian terima kasih