Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32597873

Rincian Aduan

LGWP32597873

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
22 Dec 2025
0 ditandai
Perkenalkan alamat saya dusun Wonokambang RT 03 RW 02 Desa Tirtomulyo Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal ijin membuat aduan , mohon di perbaiki jalan dan jembatan penghubung dusun Wonokambang Desa Tirtomulyo Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal Dengan Dusun Sigandu Desa Sumurbanger Kecamatan Tersono Kabupaten Batang sudah belasan tahun tak kunjung ada penanganan dan perbaikan mohon segera di tindaklanjuti agar jalan penghubung antara dusun Wonokambang Desa Tirtomulyo Kecamatan Plantungan Kabupaten kendal dengan Dusun Sigandu Desa Sumurbanger Kecamatan Tersono Kabupaten Batang dapat Terhubung Kembali Untuk memudahkan akses ekonomi dan pertanian terimakasih

Disposisi

Senin, 22 Desember 2025 - 14:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:55 WIB

Kabupaten Kendal

Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait 

Dikembalikan

Senin, 29 Desember 2025 - 06:49 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal


Terima kasih laporannya.

Terkait jembatan tersebut, perlu kami sampaikan beberapa hal :

1. Jembatan tersebut melintang di atas sungai kewenangan Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah.

2. Jembatan tersebut tidak berada di ruas jalan Kabupaten Kendal.

3. Jembatan tersebut tidak masuk aset Pemda Kendal (Bukan Kewenangan)

Disposisi

Senin, 29 Desember 2025 - 08:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Senin, 29 Desember 2025 - 10:00 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Siap cek lapangan..Terima kasih.

Progress

Selasa, 06 Januari 2026 - 09:19 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Koordinasi dan cek lokasi bersama tanggal 30 Desember 2025

Selesai

Selasa, 06 Januari 2026 - 09:22 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Hasil koordinasi dan cek lapangan kami sampaikan hal-hal sbb :

1. Jembatan yg dimaksud saat ini sudah tidak ada karena hanyut saat terjadi banjir awal Januari 2025.

2. Jembatan tersebut dahulu adalah jembatan penyebrangan orang (bangunan lama peninggalan belanda) yg merupakan penghubung antara Kab. Kendal dgn Kab.Batang.

3. Berdasarkan keterangan dari kepala Desa Tirtomulyo jembatan tersebut sudah diusulkan perbaikan ke Portal Inpres pembangunan 300 jembatan.( Inpres No.1 tahun 2025)

4. Lokasi bekas Jembatan tsb berada di ruang Sungai Lampir ordo 2 (anak S. Kuto), kewenangan Propinsi Jawa Tengah dmn sungai tsb merupakan batas administratif antara Kab. Kendal & Kab. Batang. Berdasarkan pengakuan DPUPR Kendal & DPUPR Batang jembatan tsb tdk masuk dlm aset Pemkab Kendal & Pemkab Batang.

5. BPSDA Bodri Kuto (BK) memberikan pemahaman kpd Kepala Desa Tirtomulyo bhw :

- BPSDA BK dlm hal ini memfasilitasi & menampung aduan perbaikan jembatan yg dimaksud, krn BPSDA BK tdk memiliki kewenangan thd pengelolaan jemb tsb.

- BPSDA BK menyarankan Desa utk mengajukan proposal perbaikan jembtn kpd DPU Bina Marga dan Cipta Karya Prov Jateng krn secara fungsional jembatan tsb merupakan sarpras penghubung Kab.Kendal dan Kab.Batang.

- BPSDA BK menyarankan jika nanti dilakukan kegiatan rehabilitasi jembatan agar berkoordinasi dgn Dinas PUSDATARU Prov. Jateng terkait dgn pemanfaatan ruang sungai.

Demikian terima kasih