Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32574553
Rincian Aduan
LGWP32574553
Selesai
Public
pak ...mengapa kalau pernah relaksasi dan mau mengajukan pinjaman/kredit di bank terutama di bank jateng...dibblacklist...padahal UMKm sepwrti saya yg modal mengandalkan bank...kesulitan pak..dari mana lagi ?!saat ini waktunya UMKM seperti saya memulai usaha kami..terutama sport seperti saya ini musim panas adlh moment nya ...padahal pinjaman lama udah di lunasi tapi saat pengajuan lagi di bank ditolak dgn alasan relaksasi ..pd awalbpandemi usaha ap yg tdk mengajukan relaksasi apalagi usaha kecil..jadi kalo relaksasi dijadikan alasan untk tdk dpt mengajukan /tdk di acc pengajian kredit nya ..tdk adil pak ..mohon bantuan nya ..trimakasih
Disposisi
Minggu, 06 September 2020 - 19:53 WIB
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 08 September 2020 - 07:38 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Selasa, 08 September 2020 - 07:38 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 08 September 2020 - 07:38 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.