Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32494775
Rincian Aduan
LGWP32494775
Selesai
Public
Lampiran
Pak Ganjar Pranowo minta tolong dihentikan tambang galian liar di Desa polokarto kec polokarto Kab suloharjo,,admin tolong teruskan laporan saya,,tambang dipolokarto anak kecil meninggal blum genap 1 tahun
Disposisi
Rabu, 14 Juni 2023 - 09:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 15 Juni 2023 - 07:08 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Minggu, 18 Juni 2023 - 15:18 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Tim dari Cabdin ESDM Wilayah Sewu Lawu telah melakukan tinjauan lapangan sesuai dengan lokasi yang dimaksud dalam aduan tersebut pada hari Kamis, 15 Juni 2023;
2. Lokasi terletak di Kecamatan Polokarto tepatnya desa Polokarto pada koordinat S 07° 38'00,82” E110°56’ 03,51” dengan luas ± 3.0 Ha.
3. Sesampainya di lokasi, penambangan sudah berhenti dan hanya ditemukan 2 unit backhoe dan 1 unit truk;
4. Penambangan dilakukan tanpa izin dengan komoditas galian berupa tanah urug a.n. CV Rizky Kusuma Wijaya.
5. Penggalian material tanah urug dilakukan oleh a.n. sdri Sindik Purwanti warga Desa Mertan, Kec. Bendosari Kab. Sukoharjo
6. Pengerukan tanah sudah pernah dilaporkan pada bulan Desember 2022 dan sudah berhenti, akan tetapi sekitar sebulan ini menurut laporan sudah mulai kembali.
7. Tindak lanjut dari Cabdin ESDM Sewu Lawu yakni: a. Menghimbau kepada pelaku tambang agar tidak melakukan aktivitas penggalian sebelum memperoleh izin operasi produksi; b. Berkoordinasi dengan pihak Reskrimsus Polres Sukoharjo untuk penghentian kegiatan penambangan sampai mendapatkan izin operasi
1. Tim dari Cabdin ESDM Wilayah Sewu Lawu telah melakukan tinjauan lapangan sesuai dengan lokasi yang dimaksud dalam aduan tersebut pada hari Kamis, 15 Juni 2023;
2. Lokasi terletak di Kecamatan Polokarto tepatnya desa Polokarto pada koordinat S 07° 38'00,82” E110°56’ 03,51” dengan luas ± 3.0 Ha.
3. Sesampainya di lokasi, penambangan sudah berhenti dan hanya ditemukan 2 unit backhoe dan 1 unit truk;
4. Penambangan dilakukan tanpa izin dengan komoditas galian berupa tanah urug a.n. CV Rizky Kusuma Wijaya.
5. Penggalian material tanah urug dilakukan oleh a.n. sdri Sindik Purwanti warga Desa Mertan, Kec. Bendosari Kab. Sukoharjo
6. Pengerukan tanah sudah pernah dilaporkan pada bulan Desember 2022 dan sudah berhenti, akan tetapi sekitar sebulan ini menurut laporan sudah mulai kembali.
7. Tindak lanjut dari Cabdin ESDM Sewu Lawu yakni: a. Menghimbau kepada pelaku tambang agar tidak melakukan aktivitas penggalian sebelum memperoleh izin operasi produksi; b. Berkoordinasi dengan pihak Reskrimsus Polres Sukoharjo untuk penghentian kegiatan penambangan sampai mendapatkan izin operasi
Progress
Minggu, 18 Juni 2023 - 15:18 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
dokumentasi
Selesai
Minggu, 18 Juni 2023 - 15:19 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih
terima kasih