Rincian Aduan : LGWP32454733

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 11 Feb 2022

Ijin bertanya pak gubernur ????, apakah dibenarkan menggusur dan membongkar rumah yg tak bersertifikat tidak dapat ganti rugi ataupun bantuan sepeserpun dari pemerintah daerah? Ini terjadi di rumah orang tua saya di sumber jetis rt 03 rw 07 banjarsari surakarta, dimana rumah orang tua saya kena proyek normalisasi sungai dan disuruh untuk pindah dan rumah mau dibongkar total. Tapi dari kami meminta setidaknya bantuan sedikit untuk pindah dan mencari kontrak'an rumah setidaknya untuk setahun kedepan . Karena bukan hanya rumah yg dibongkar dan kami pindah tapi juga usaha kami harus dimulai lagi dari 0 karena kami hanya usaha laundry, ditempat yg mau dibongkar ini. Dan kemarin kami ke kelurahan sumber untuk menanyakan nasib kami kedepan tapi dari pihak kelurahan sumber tidak dapat memberikan bantuan sepeserpun. Mohon untuk pak gubernur bisa membantu kami terutama orang tua kami. Sebelumnya matur suwun sanget pak ganjar. Mugi mugi pak ganjar enggal diparingi kesembuhan . Suwun

0 Orang Menandai Aduan Ini