Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32439808
KOTA SURAKARTA, 21 Oct 2024
SURAKARTA 21 OKTOBER 2024 Saya atas Nama sugeng apriyanto mantan kariawan PT.Klinis Eka Surya pada hari ini saya telah mengatakan pada HRD saya untuk menonaktifkan kepesertaan saya sebab 10 oktober 2024 HRD sudah melakukan pembayaran iuran terakhir jadi seharusnya di tanggal 20 oktober 2024 sekarang ini kepesertaan saya sudah bisa di non aktifkan! Hari ini HRD mengatakan bahwa sudah di ajukan penonaktifan kepesertaan saya dan mengatakan untuk menunggu prosesnya! Pertanyaan saya akankah hanya proses penonaktifan saja memakan waktu dalam 1 bulan? Betapa bobroknya sistem BPJS sebagai lembaga negara jika demikian adanya? Tidak bisakah BPJS sebagai lembaga negara ini melakukan penonaktifan segera sebab kewajiban iuaran kepersetaan saya sudah final di tanggal 10 oktober 2024 mengapa terkesan mengulur-ngulur waktu sedangkan saya sudah menganggur dan tidak bekerja sama sekali sejak 26 September 2024. Saya harapakan kepada pihak BPJS untuk segera menonaktifkan kepesertaan saya supaya di tanggal 1 November 2024 saya bisa mengklaim saldo BPJS yg saya miliki Guna modal untuk menyambung hidup dan modal mencari pekerjaan yg lain! Atas perhatianya saya Ucapkan terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 21 Oktober 2024 - 15:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:59 WIB
BPJS Kesehatan
Selamat pagi Bapak Agung Yth,
Terima kasih atas dukungan dalam penyelenggaraan Program JKN KIS dan terima kasih juga atas pengaduan atau permintaan informasi yang disampaikan ke BPJS Kesehatan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Pengaduan Bapak akan segera kami jawab, terima kasih.
Salam
BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI
Progress
Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:00 WIB
BPJS Kesehatan
Selamat siang Bapak Sugeng Yth,
Terima kasih atas dukungan dalam penyelenggaraan Program JKN KIS dan terima kasih juga atas pengaduan atau permintaan informasi yang disampaikan ke BPJS Kesehatan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Bersama ini kami sampaikan untuk penonaktifan peserta program JKN pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha dapat menggunakan Aplikasi E-dabu melalui PIC dari Badan Usaha ybs dan akan menjadi non aktif pada akhir bulan, sehingga peserta tersebut masih bisa mandapatkan pelayanan kesehatan sampai dengan akhir bulan. Selanjutnya pada 1 November 2024 dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN dengan beralih segmen kepesertaan menjadi PBPU atau Mandiri baik melalui Kantor Cabang/Kantor Kabupaten terdekat, Aplikasi Mobile JKN, atau Pandawa di no 08118265165.
Terkait klaim saldo bpjs mungkin yang dimaksud oleh Bapak Sugeng adalah jaminan pensiun atau hari tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan oleh BPJS Kesehatan, sehingga Bapak Agung dapat berkoordinasi dengan BP Jamsostek yang ada di kab/kota setempat.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, adapun peserta juga dapat menghubungi Care Center 165/Ke Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kota setempat untuk informasi tentang BPJS Kesehatan lebih lanjut. Semoga Bapak Agung dan keluarga selalu dalam keadaan sehat dan terima kasih atas perhatiannya. Salam,
BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI
Selesai
Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:00 WIB
BPJS Kesehatan
Selamat siang Bapak Sugeng Yth,
Terima kasih atas dukungan dalam penyelenggaraan Program JKN KIS dan terima kasih juga atas pengaduan atau permintaan informasi yang disampaikan ke BPJS Kesehatan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Bersama ini kami sampaikan untuk penonaktifan peserta program JKN pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha dapat menggunakan Aplikasi E-dabu melalui PIC dari Badan Usaha ybs dan akan menjadi non aktif pada akhir bulan, sehingga peserta tersebut masih bisa mandapatkan pelayanan kesehatan sampai dengan akhir bulan. Selanjutnya pada 1 November 2024 dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN dengan beralih segmen kepesertaan menjadi PBPU atau Mandiri baik melalui Kantor Cabang/Kantor Kabupaten terdekat, Aplikasi Mobile JKN, atau Pandawa di no 08118265165.
Terkait klaim saldo bpjs mungkin yang dimaksud oleh Bapak Sugeng adalah jaminan pensiun atau hari tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan oleh BPJS Kesehatan, sehingga Bapak Agung dapat berkoordinasi dengan BP Jamsostek yang ada di kab/kota setempat.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, adapun peserta juga dapat menghubungi Care Center 165/Ke Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kota setempat untuk informasi tentang BPJS Kesehatan lebih lanjut. Semoga Bapak Agung dan keluarga selalu dalam keadaan sehat dan terima kasih atas perhatiannya. Salam,
BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI