Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32370473

Rincian Aduan

LGWP32370473

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
03 Sep 2022
0 ditandai
Selamat siang. Saya warga kembangan ,kec.bukateja ,kab purbalingga mau menanyakan perihal knpa penerima BPNT di wilayah saya diwajibkan harus sudah vaksin boster.sedangkan wilayah lain di jateng banyak yg tidak diwajibkan boster .semisal kita tidak bisa menunjukan surat vaksin boster ,BPNT tidak bisa diambil/diHANGUSKAN. Minta tolong pencerahanya??

Disposisi

Minggu, 04 September 2022 - 14:38 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 05 September 2022 - 08:02 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Senin, 05 September 2022 - 08:42 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3303 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait.

Selesai

Senin, 05 September 2022 - 15:24 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Dinsosdaldukkbp3a Kab. Purbalingga: Selamat siang bapak/ibu. Dalam rangka mendukung program pemerintah serta Peraturan Preseiden Nomor 14 Tahun 2021 padal 13A butir 4 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif berupa : 1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; 2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau 3. Denda. Demikian atas laporan bapak/ibu kami sampaikan terimakasih. (yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3303)