Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32370473
Rincian Aduan
LGWP32370473
Selesai
Public
Selamat siang. Saya warga kembangan ,kec.bukateja ,kab purbalingga mau menanyakan perihal knpa penerima BPNT di wilayah saya diwajibkan harus sudah vaksin boster.sedangkan wilayah lain di jateng banyak yg tidak diwajibkan boster .semisal kita tidak bisa menunjukan surat vaksin boster ,BPNT tidak bisa diambil/diHANGUSKAN. Minta tolong pencerahanya??
Disposisi
Minggu, 04 September 2022 - 14:38 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Senin, 05 September 2022 - 08:02 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Senin, 05 September 2022 - 08:42 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3303 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait.
Selesai
Senin, 05 September 2022 - 15:24 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Dinsosdaldukkbp3a Kab. Purbalingga:
Selamat siang bapak/ibu.
Dalam rangka mendukung program pemerintah serta Peraturan Preseiden Nomor 14 Tahun 2021 padal 13A butir 4 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau
3. Denda.
Demikian atas laporan bapak/ibu kami sampaikan terimakasih.
(yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3303)