Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32357350
KABUPATEN KLATEN, 26 Jun 2023
Sugeng enjang Pak Gubernur, pada tgl 21 Juni 2023 saya hendak bayar pajak kendaraan (nunggak 2th) sekalian pajak 5th an di Samsat pembantu Prambanan Klaten. Kendaraan asal Banyumas. Dahulu th 2018 di samsat pembantu Prambanan Klaten bisa untuk membayar pajak 5th an dengan kendaran plat R asal Banyumas. Tapi kenapa sekarang tidak bisa, harus dibayar/diproses langsung di daerah asal (Banyumas)??? Menurut saya ini adalah sebuah kemunduran dlm pelayanan. Karena saya harus pulang ke daerah asal. Dahulu mudah sekar ang tidak mudah, bagaimana ini pak??
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 26 Juni 2023 - 09:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 Juni 2023 - 09:19 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan diterima . Kami koordinasikan dg terkait
Progress
Selasa, 27 Juni 2023 - 10:14 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat pagi kak,
Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang kaka alami. Terkait aduan kaka telah kami koordinasikan dg unit terkait (Samsat Klaten), berikut penjelasan dari Samsat Klaten :
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online di seluruh Samsat Jawa Tengah, akan tetapi untuk pergantian STNK ( 5 tahunan ) harus kembali ke Samsat asal sesuai domisili guna melakukan cek fisik kendaraan. Dalam hal ini kewenangan untuk Registrasi dan Identifikasi kendaraan ada pada pihak Kepolisian. Tujuannya adalah agar dalam kurun 5 tahun sekali kendaraan dilakukan pengecekan apakah terjadi perubahan kendaraan atau tidak.
Demikian, agar dapat diketahui bersama. Terima kasih
Progress
Selasa, 27 Juni 2023 - 10:16 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terlampir kami sertakan bukti tindak lanjut aduan / klarifikasi resmi dari pihak Samsat Klaten.
Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan kaka taat membayar pajak kendaraan. Salam sehat selalu
Selesai
Selasa, 27 Juni 2023 - 10:16 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan selesai ditindaklanjuti. Terima kasih