Rincian Aduan : LGWP32357350

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 26 Jun 2023

Sugeng enjang Pak Gubernur, pada tgl 21 Juni 2023 saya hendak bayar pajak kendaraan (nunggak 2th) sekalian pajak 5th an di Samsat pembantu Prambanan Klaten. Kendaraan asal Banyumas. Dahulu th 2018 di samsat pembantu Prambanan Klaten bisa untuk membayar pajak 5th an dengan kendaran plat R asal Banyumas. Tapi kenapa sekarang tidak bisa, harus dibayar/diproses langsung di daerah asal (Banyumas)??? Menurut saya ini adalah sebuah kemunduran dlm pelayanan. Karena saya harus pulang ke daerah asal. Dahulu mudah sekar ang tidak mudah, bagaimana ini pak??

1 Orang Menandai Aduan Ini