1. Permendikbudristek No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ,pasal 10 dan pasal
2. Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah
3. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan — Pasal 181
Realita dilapangan
1. SMK Negeri 2 kudus yg berlokasi di desa rejosari sekolah mengelola seragam praktek (wearpack) atas nama komite sekolah
2. Nomor rekening komite sekolah bank jateng 3024143119
3. Siswa membayar seragam dengan cara transfer
4. Ukuran seragam siswa diukur disekolah
5. Artinya sekolah melanggar aturan yg sudah dibuat pemerintah,kecuali jika aturan tsb sudah dinyatakan tidak berlaku
6. Jika aturan tidak berlaku lagi tentunya harus ada sosialisasi diseluruh sekolah menengah atas/kejuruan di prov.jawatengah