Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32275111

Rincian Aduan

LGWP32275111

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
03 Nov 2024
0 ditandai
Di SMP Negeri 3 Kedungbanteng memungut biaya uang gedung sebesar Rp 400.000 untuk pembangunan UKS. Mohon ditindaklanjuti, apakah ini diperbolehkan? Sedangkan sudah ada undang-undang yang mengatur bahwa sekolah dilarang memungut biaya apapun ke siswanya.

Disposisi

Minggu, 03 November 2024 - 22:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Rabu, 06 November 2024 - 10:38 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami sampaikan ke OPD terkait terima kasih

Progress

Rabu, 06 November 2024 - 14:52 WIB

Kabupaten Banyumas

Terimakasih telah menyampaikan hal tersebut.

Kami akan sangat berterimakasih apabila Saudara berkenan berkomunikasi dengan komite/sekolah.

Kami meyakini itu bukan pungutan.

Sekolah hanya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberikan sumbangan, karena pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite dapat menerima sumbangan sukarela dari masyarakat.

Terimakasih.

Selesai

Rabu, 06 November 2024 - 14:52 WIB

Kabupaten Banyumas

Terimakasih telah menyampaikan hal tersebut.

Kami akan sangat berterimakasih apabila Saudara berkenan berkomunikasi dengan komite/sekolah.

Kami meyakini itu bukan pungutan.

Sekolah hanya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberikan sumbangan, karena pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite dapat menerima sumbangan sukarela dari masyarakat.

Terimakasih.