Rincian Aduan : LGWP32275111

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 03 Nov 2024

Di SMP Negeri 3 Kedungbanteng memungut biaya uang gedung sebesar Rp 400.000 untuk pembangunan UKS. Mohon ditindaklanjuti, apakah ini diperbolehkan? Sedangkan sudah ada undang-undang yang mengatur bahwa sekolah dilarang memungut biaya apapun ke siswanya.

0 Orang Menandai Aduan Ini