Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32275111
KABUPATEN BANYUMAS, 03 Nov 2024
Di SMP Negeri 3 Kedungbanteng memungut biaya uang gedung sebesar Rp 400.000 untuk pembangunan UKS. Mohon ditindaklanjuti, apakah ini diperbolehkan? Sedangkan sudah ada undang-undang yang mengatur bahwa sekolah dilarang memungut biaya apapun ke siswanya.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 03 November 2024 - 22:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 06 November 2024 - 10:38 WIB
Kabupaten Banyumas
sudah kami sampaikan ke OPD terkait terima kasih
Progress
Rabu, 06 November 2024 - 14:52 WIB
Kabupaten Banyumas
Terimakasih telah menyampaikan hal tersebut.
Kami akan sangat berterimakasih apabila Saudara berkenan berkomunikasi dengan komite/sekolah.
Kami meyakini itu bukan pungutan.
Sekolah hanya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberikan sumbangan, karena pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite dapat menerima sumbangan sukarela dari masyarakat.
Terimakasih.
Selesai
Rabu, 06 November 2024 - 14:52 WIB
Kabupaten Banyumas
Terimakasih telah menyampaikan hal tersebut.
Kami akan sangat berterimakasih apabila Saudara berkenan berkomunikasi dengan komite/sekolah.
Kami meyakini itu bukan pungutan.
Sekolah hanya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberikan sumbangan, karena pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite dapat menerima sumbangan sukarela dari masyarakat.
Terimakasih.