Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32247582

Rincian Aduan

LGWP32247582

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
12 Oct 2023
1 ditandai
lapor pak gubernur rumah tidak layak huni keluarga miskin tidak mendapatkan program apapun dari pemerintah dalam bentuk bantuan mohon di tindak lanjuti lokasi TUWEL RT02/RW02 KEC.BOJONG KAB.TEGAL

Disposisi

Kamis, 12 Oktober 2023 - 15:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Senin, 16 Oktober 2023 - 08:12 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebaai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui  Bojong dan Dinas Perkimtaru. Mekaten nggih 

Progress

Senin, 16 Oktober 2023 - 10:17 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari Dinas Perkimtaru bahwasanya  bantuan terkait perbaikan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) panjenengan  bisa mengusulkan terlebih dahulu kepada perangkat desa, agar bisa ditindaklanjuti dan dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari sumber APBD Kabupaten maupun Provinsi Jawa Tengah,

Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut antara lain:

1. mempunyai dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni

2. rumah yang ditempati tersebut berdiri diatas tanah milik sendiri dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah

3. Belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis

4. Masyarakat yg berpenghasilan maksimum dibawah Upah Minimum Daerah Provinsi

5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diusulkan oleh Pemerintah Desa

6. Bersedia dan sanggup berswadaya karena bantuan hanya bersifat stimulan.

Demikian kami sampaikan informasi ini untuk semua warga yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan RTLH.

Selesai

Senin, 16 Oktober 2023 - 10:17 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari Dinas Perkimtaru bahwasanya bantuan terkait perbaikan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) panjenengan bisa mengusulkan terlebih dahulu kepada perangkat desa, agar bisa ditindaklanjuti dan dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari sumber APBD Kabupaten maupun Provinsi Jawa Tengah,

Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut antara lain:

1. mempunyai dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni

2. rumah yang ditempati tersebut berdiri diatas tanah milik sendiri dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah

3. Belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis

4. Masyarakat yg berpenghasilan maksimum dibawah Upah Minimum Daerah Provinsi

5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diusulkan oleh Pemerintah Desa

6. Bersedia dan sanggup berswadaya karena bantuan hanya bersifat stimulan.

Demikian kami sampaikan informasi ini untuk semua warga yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan RTLH.