Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32242002

Rincian Aduan

LGWP32242002

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
17 Apr 2024
0 ditandai
Ibu saya atas nama Rahayu terdaftar sebagai penerima bpjs dari pemerintah bpjs pbi / kis. Tetapi kenapa ayah saya atas nama parju tidak dapat? Padahal 1 kk hanya ada ibu dan ayah saya. Apakah bisa ayah saya menjadi penerima bpjs pbi / kis seperti ibu saya? Terimakasih

Disposisi

Rabu, 17 April 2024 - 12:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 17 April 2024 - 16:21 WIB

BPJS Kesehatan

selamat sore bapak/ibu peserta JKN-KIS

terima kasih atas permintaan informasi yang disampaikan.
berdasarkan peraturan presiden Republik Indonesia penetapan peserta segmen PBI JK ditetapkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia dengan dasar Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia, penetapan tersebut ditetapkan setiap bulan oleh Kementrian Sosial RI secara kolektif didaftarkan kepada BPJS Kesehatan. penetapan peserta PBI JK berbasis identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Jika Peserta memerlukan layanan kesehatan dapat didaftarkan sebagai peserta PBPU Mandiri atau peserta PBPU Pemerintah Daerah. pendaftaran sebagai peserta PBPU Pemda (PBI APBD) yaitu melalui Dinas Sosial/Dinas Kesehatan setempat.

Peserta dapat datang ke Kantor Cabang/Kantor Kabupaten Kota setempat untuk pendaftaran peserta PBPU Mandiri serta permintaan informasi lebih lanjut mekanisme pendaftaran peserta/layanan Pandawa dengan WA nomor 0811 8 165 165/menghubungi layanan Care Center BPJS Kesehatan 165 dengan nomor telepon : (kode wilayah setempat) 165

Demikian dapat kami sampaikan.

Kedeputian Wilayah VI BPJS Kesehatan

Progress

Rabu, 17 April 2024 - 16:22 WIB

BPJS Kesehatan

selamat sore bapak/ibu peserta JKN-KIS

terima kasih atas permintaan informasi yang disampaikan.

berdasarkan peraturan presiden Republik Indonesia penetapan peserta segmen PBI JK ditetapkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia dengan dasar Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia, penetapan tersebut ditetapkan setiap bulan oleh Kementrian Sosial RI secara kolektif didaftarkan kepada BPJS Kesehatan. penetapan peserta PBI JK berbasis identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Jika Peserta memerlukan layanan kesehatan dapat didaftarkan sebagai peserta PBPU Mandiri atau peserta PBPU Pemerintah Daerah. pendaftaran sebagai peserta PBPU Pemda (PBI APBD) yaitu melalui Dinas Sosial/Dinas Kesehatan setempat.

Peserta dapat datang ke Kantor Cabang/Kantor Kabupaten Kota setempat untuk pendaftaran peserta PBPU Mandiri serta permintaan informasi lebih lanjut mekanisme pendaftaran peserta/layanan Pandawa dengan WA nomor 0811 8 165 165/menghubungi layanan Care Center BPJS Kesehatan 165 dengan nomor telepon : (kode wilayah setempat) 165

Demikian dapat kami sampaikan.

Kedeputian Wilayah VI BPJS Kesehatan

Selesai

Rabu, 17 April 2024 - 16:22 WIB

BPJS Kesehatan

selamat sore bapak/ibu peserta JKN-KIS

terima kasih atas permintaan informasi yang disampaikan.

berdasarkan peraturan presiden Republik Indonesia penetapan peserta segmen PBI JK ditetapkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia dengan dasar Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia, penetapan tersebut ditetapkan setiap bulan oleh Kementrian Sosial RI secara kolektif didaftarkan kepada BPJS Kesehatan. penetapan peserta PBI JK berbasis identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Jika Peserta memerlukan layanan kesehatan dapat didaftarkan sebagai peserta PBPU Mandiri atau peserta PBPU Pemerintah Daerah. pendaftaran sebagai peserta PBPU Pemda (PBI APBD) yaitu melalui Dinas Sosial/Dinas Kesehatan setempat.

Peserta dapat datang ke Kantor Cabang/Kantor Kabupaten Kota setempat untuk pendaftaran peserta PBPU Mandiri serta permintaan informasi lebih lanjut mekanisme pendaftaran peserta/layanan Pandawa dengan WA nomor 0811 8 165 165/menghubungi layanan Care Center BPJS Kesehatan 165 dengan nomor telepon : (kode wilayah setempat) 165

Demikian dapat kami sampaikan.

Kedeputian Wilayah VI BPJS Kesehatan