Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32242002
KABUPATEN MAGELANG, 17 Apr 2024
Ibu saya atas nama Rahayu terdaftar sebagai penerima bpjs dari pemerintah bpjs pbi / kis. Tetapi kenapa ayah saya atas nama parju tidak dapat? Padahal 1 kk hanya ada ibu dan ayah saya. Apakah bisa ayah saya menjadi penerima bpjs pbi / kis seperti ibu saya? Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 17 April 2024 - 12:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 17 April 2024 - 16:21 WIB
BPJS Kesehatan
selamat sore bapak/ibu peserta JKN-KIS
terima kasih atas permintaan informasi yang disampaikan.
berdasarkan peraturan presiden Republik Indonesia penetapan peserta segmen PBI JK ditetapkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia dengan dasar Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia, penetapan tersebut ditetapkan setiap bulan oleh Kementrian Sosial RI secara kolektif didaftarkan kepada BPJS Kesehatan. penetapan peserta PBI JK berbasis identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Jika Peserta memerlukan layanan kesehatan dapat didaftarkan sebagai peserta PBPU Mandiri atau peserta PBPU Pemerintah Daerah. pendaftaran sebagai peserta PBPU Pemda (PBI APBD) yaitu melalui Dinas Sosial/Dinas Kesehatan setempat.
Peserta dapat datang ke Kantor Cabang/Kantor Kabupaten Kota setempat untuk pendaftaran peserta PBPU Mandiri serta permintaan informasi lebih lanjut mekanisme pendaftaran peserta/layanan Pandawa dengan WA nomor 0811 8 165 165/menghubungi layanan Care Center BPJS Kesehatan 165 dengan nomor telepon : (kode wilayah setempat) 165
Demikian dapat kami sampaikan.
Kedeputian Wilayah VI BPJS Kesehatan
Progress
Rabu, 17 April 2024 - 16:22 WIB
BPJS Kesehatan
selamat sore bapak/ibu peserta JKN-KIS
terima kasih atas permintaan informasi yang disampaikan.
berdasarkan peraturan presiden Republik Indonesia penetapan peserta segmen PBI JK ditetapkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia dengan dasar Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia, penetapan tersebut ditetapkan setiap bulan oleh Kementrian Sosial RI secara kolektif didaftarkan kepada BPJS Kesehatan. penetapan peserta PBI JK berbasis identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Jika Peserta memerlukan layanan kesehatan dapat didaftarkan sebagai peserta PBPU Mandiri atau peserta PBPU Pemerintah Daerah. pendaftaran sebagai peserta PBPU Pemda (PBI APBD) yaitu melalui Dinas Sosial/Dinas Kesehatan setempat.
Peserta dapat datang ke Kantor Cabang/Kantor Kabupaten Kota setempat untuk pendaftaran peserta PBPU Mandiri serta permintaan informasi lebih lanjut mekanisme pendaftaran peserta/layanan Pandawa dengan WA nomor 0811 8 165 165/menghubungi layanan Care Center BPJS Kesehatan 165 dengan nomor telepon : (kode wilayah setempat) 165
Demikian dapat kami sampaikan.
Kedeputian Wilayah VI BPJS Kesehatan
Selesai
Rabu, 17 April 2024 - 16:22 WIB
BPJS Kesehatan
selamat sore bapak/ibu peserta JKN-KIS
terima kasih atas permintaan informasi yang disampaikan.
berdasarkan peraturan presiden Republik Indonesia penetapan peserta segmen PBI JK ditetapkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia dengan dasar Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia, penetapan tersebut ditetapkan setiap bulan oleh Kementrian Sosial RI secara kolektif didaftarkan kepada BPJS Kesehatan. penetapan peserta PBI JK berbasis identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Jika Peserta memerlukan layanan kesehatan dapat didaftarkan sebagai peserta PBPU Mandiri atau peserta PBPU Pemerintah Daerah. pendaftaran sebagai peserta PBPU Pemda (PBI APBD) yaitu melalui Dinas Sosial/Dinas Kesehatan setempat.
Peserta dapat datang ke Kantor Cabang/Kantor Kabupaten Kota setempat untuk pendaftaran peserta PBPU Mandiri serta permintaan informasi lebih lanjut mekanisme pendaftaran peserta/layanan Pandawa dengan WA nomor 0811 8 165 165/menghubungi layanan Care Center BPJS Kesehatan 165 dengan nomor telepon : (kode wilayah setempat) 165
Demikian dapat kami sampaikan.
Kedeputian Wilayah VI BPJS Kesehatan