Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32235700
KOTA SEMARANG, 20 Sep 2022
selamat malam. maaf pak kenapa bank plecit atau bank mingguan yang mencari nasabah ibu" rumah tangga masih ada ya? mereka memberikan pinjaman pada ibu rumah tangga tanpa meminta persetujuan keluarga/suami, tidak adanya surat perjanjian dan suku bunga tinggi. tetapi ketika ibu rumah tangga tsb tidak membayar, mereka tiba" menagih keluarganya. padahal keluarga tidak tahu menau. sampai keluarga ibu rumah tangga tsb dipaksa untuk mencari pinjaman buat bayar mereka. sudah dibayar pun tapi ketika minta keringanan untuk tidak membayar sesekali selalu dipaksa dan ditekan padahal mereka tidak melaksanakan SOP saat memberi pinjaman. yang saya tau leasing ataupun KSP dan BANK selalu melakukan SOP saat memberikan hutang piutang ada penjamin dan keluarga mengetahui. bahkan KSP, leasing, BANK tidak diperbolehkan menagih kepada keluarga yg tidak tau menahu ataupun selain penjamin. apakah ada solusi? karena keluarga tersebut juga keluarga tidak mampu. mereka bukan lari hanya minta keringanan.
Disposisi
Selasa, 20 September 2022 - 09:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 September 2022 - 14:53 WIB
BIRO PEREKONOMIAN
Progress
Rabu, 21 September 2022 - 14:54 WIB
BIRO PEREKONOMIAN
Selesai
Rabu, 21 September 2022 - 14:54 WIB
BIRO PEREKONOMIAN