Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32223726
Rincian Aduan
LGWP32223726
Selesai
Public
Jalan ruas kabupaten desa sedadi menuju desa lajer sudah mulai ablas sehingga sangat bahaya untuk dilewati dan dapat menimbulkan kecelakaan.. mohon bantuannya pak gubernur sudah bergotong royong menanggulangi secara swadaya hanya bertahan sementara.. setiap seminggu sekali dilakukan gotong royong untuk mengatasi ablas kondisi jalan tersebut
Disposisi
Rabu, 26 Januari 2022 - 09:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 26 Januari 2022 - 09:58 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Rabu, 26 Januari 2022 - 09:58 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Rabu, 26 Januari 2022 - 09:58 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kabupaten Grobogan.
Terimakasih informasinya.
Untuk ruas jalan Desa Sedadi menuju Desa Lajer merupakan ruas jalan kewenangan kabupaten dengan nama ruas Jl. Sedadi - Karangrowo Ruas 25 dengan Panjang 4,48 km dan lebar 3,5 m, sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan.
Berdasarakan survey lapangan yang telah dilakukan, pada beberapa titik Kondisi jalan mengalami kerusakan, sesuai dengan program kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 akan ditangani melalui :
- Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan yang merupakan penanganan sementara sehingga dapat memberikan kelancaran masyarakat pengguna jalan tersebut.
- Telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 250.000.000,00 untuk Pembuatan Bronjong Penahan jalan Ruas Jalan Sedadi - Karangrowo Ruas 25 Kec. Penawangan, yang berfungsi untuk mengamankan badan jalan di ruas jalan tersebut.
- Pada Tahun Anggaran 2023 akan diusulkan melalui dana APBD Kabupaten Grobogan untuk Peningkatan Ruas Jalan Sedadi - Karangrowo Ruas 25 sebesar Rp. 2.500.000.000,00