Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32219792
KABUPATEN PATI, 20 Dec 2020
permisi admin,,,maaf saya mau tanya sekaligus laporan,,perkenalkan saya warga Pati dan nama saya Eko,jadi begini pertanyaan saya,,apakah benar di kab Pati ada peraturan baru setiap pengambilan sertifikat tanah yg sudah jadi itu ada biaya tambahan lagi ? soalnya saya dan keluarga dulu 2 thn yg lalu urus sertifikat habis nya 3,5jt untuk 4 sertifikat dan pas waktu jadi kok diminta biaya lagi katanya peraturan baru dari Pemkab Pati,,sertifikat saya belum saya ambil pak karena saya belum ada uang soalnya uangnya juga lumayan sekitar 1jt lebih per sertifikat,,mohon tanggapan dan jawabannya ya pak ,salam dan terima kasih Maaf saya berlokasi di desa sukorukun RT 02/01 jaken kab Pati Tepatnya dukuh tlana'an RT 02/01 Dan sertifikat yg dibuat 2thn yg lalu itu baru keluar kemarin pak,,,jujur itu masih dibawa kades karena saya blom ada duit buat ambil sertifikat tsb,,
Belum Direspon
Selasa, 22 Desember 2020 - 07:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 23 Desember 2020 - 07:44 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 07:34 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Rabu, 30 Desember 2020 - 14:49 WIB
Kabupaten Pati
- Kami telah melaksnakan klarifikasi laporan kepada Pemerintah Desa Sukorukun pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2020.
- Klarifikasi yang kami laksanakan diperoleh hasil sebagai berikut :
- Bahwa uang sebesar Rp. 3.500.000,- sebagamana dimaksud oleh pelopor adalah biaya pembuatan sertifikat di PPAT.
- SEdangkan uang sebesar Rpj. 1.000.000,- yang diminta Kepala Desa pada saat mengambil sertifikat tanah adalah pajak jual beli yang harus dibayarkan pemohon sertifikat.
- Jumlah besaran pajak jual beli dari 4(empat) bidang tanah sejumlah Rp. 5.542.000,-
- Pajak Jual beli diatas sudah dibayar lunas oleh Kepala Desa Sukorukun dengan tujuan supaya pembuatan sertifikat segera selesai.