Rincian Aduan : LGWP32168666

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 18 Sep 2022

Selamat pagi Pak saya ingin melaporkan PLN atas pencabutan KWH meter secara sepihak oleh PLN yang dilakukan pada rumah ibu saya yang beralamat di Perumahan Griya Permai F10 Kalikotes, Klaten dengan dalih penunggakan biaya pembayaran listrik selama 6 (enam) bulan, memang pada bulan juli ada keterlambatan pembayaran dikarenakan ibu saya berada diluar kota tapi untuk bulan sebelumnya sudah sesuai dan bukti pembayaran juga masih lengkap namun pada bulan agustus PLN mencabut KWH meter rumah ibu saya secara sepihak padahal untuk bulan agustus-september ibu saya sudah melakukan pembayaran dengan bukti pembayaran terlampir, dimana menurut penuturan Bapak Hartoyo selaku saksi dan tetangga telah membujuk anggota PLN yang akan mencabut KWH meter untuk tidak semerta merta namun petugas PLN tetap melakukan pencabutan secara sepihak dengan alasan tidak mengetahui keberadaann pemilik rumah. Sebagaimana yang diketahui bahwa sistem pembayaran listrik yang lama dilakukan dengan metode pasca bayar dan ironisnya setelah pencabutan KWH meter ibu saya tetap melakukan pembayaran hingga bulan september dikarenakan ibu saya berada diluar kota dan baru sempat mengetahui keadaan rumah tersebut setelah menyempatkan waktu mengunjungi rumah tersebut, Setelah ibu saya mengajukan protes ke PLN Klaten dengan membawa bukti lalu PLN Klaten berdalih melakukan pencabutan karena akan mengganti dengan sistem pembayaran KWH pulsa dengan membebankan biaya pemasangan kepada ibu saya, harapan saya adalah PLN Klaten dapat meluruskan kesalah pahaman ini karena ibu saya terbukti memiliki semua bukti pembayaran dan tidak membebankan biaya pemasangan KWH pada rumah ibu saya

0 Orang Menandai Aduan Ini