Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32102607

Rincian Aduan

LGWP32102607

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
03 May 2022
0 ditandai
Pak ganjar mau menanyakan. Apakah PNS suami istri bisa satu kantor.Dulu ada pegawai njenengan di dinas pariwisata provinsi semarang. Apakah itu tidak memancing korupsi. Kalau tidak salah namanya bapaknya DRS. rastiyono. Dan istrinya bernama bu gana wuntu. Terimakasih.apakah tidak ada kkn jika anak anak mereka masuk ke dinas pariwisata jg

Disposisi

Selasa, 03 Mei 2022 - 15:10 WIB

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 04 Mei 2022 - 20:24 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

terimakasih diteruskan ke bidang yang menangani

Selesai

Rabu, 04 Mei 2022 - 20:54 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Berdasarkan data yg kami punya Suami Beliau Sudah Pensiun +/- 4th yang lalu terkait hubungan kerja sebagaimana tugas pokok dan fungsi masing-masing PNS, Didalam UU No 5 Th 2014 Pasal 73 tidak mengatur detail Penempatan PNS dalam satu Instansi, oleh karenanya menjadi kewenangan instansi dalam Penempatan sehingga tidak mengganggu kinerja, terkait penugasan menjadi kewenangan pimpinan diatasnya Terkait laporan anaknya kerja pada instansi yang sama juga, setelah kami cek Aplikasi kepegawaian kami dan data anak YBS 3 orang, tidak ada satupun yang bekerja di instansi yg anda maksudkan demikian yg dapat kami infokan terkait yang anda laporkan Terimakasih