Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32102607
Rincian Aduan
LGWP32102607
Selesai
Public
Pak ganjar mau menanyakan. Apakah PNS suami istri bisa satu kantor.Dulu ada pegawai njenengan di dinas pariwisata provinsi semarang. Apakah itu tidak memancing korupsi. Kalau tidak salah namanya bapaknya DRS. rastiyono. Dan istrinya bernama bu gana wuntu. Terimakasih.apakah tidak ada kkn jika anak anak mereka masuk ke dinas pariwisata jg
Disposisi
Selasa, 03 Mei 2022 - 15:10 WIB
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 04 Mei 2022 - 20:24 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
terimakasih diteruskan ke bidang yang menangani
Selesai
Rabu, 04 Mei 2022 - 20:54 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Berdasarkan data yg kami punya Suami Beliau Sudah Pensiun +/- 4th yang lalu terkait hubungan kerja sebagaimana tugas pokok dan fungsi masing-masing PNS,
Didalam UU No 5 Th 2014 Pasal 73 tidak mengatur detail Penempatan PNS dalam satu Instansi, oleh karenanya menjadi kewenangan instansi dalam Penempatan sehingga tidak mengganggu kinerja, terkait penugasan menjadi kewenangan pimpinan diatasnya
Terkait laporan anaknya kerja pada instansi yang sama juga, setelah kami cek Aplikasi kepegawaian kami dan data anak YBS 3 orang, tidak ada satupun yang bekerja di instansi yg anda maksudkan
demikian yg dapat kami infokan terkait yang anda laporkan Terimakasih