Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32072667

Rincian Aduan

LGWP32072667

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
27 Mar 2020
0 ditandai
Selamat malam Bp. Ganjar P. Terkait dgn instruksi Bp. Presiden ttg Kredit Usaha Rakyat (KUR) bahwa utk pembayaran angsuran di tangguhkan 1 thn ke depan, kami sebagai nasabah KUR sdh mencoba menghubungi pihak Bank Mandiri sebagai pihak penyalur KUR dan mendapatkan jawaban : kami tetap hrs meng angsur seauai dgn masa tgl jatuh tempo, karena menganggap tidak ada surat edaran resmi terkait instruksi Bp. Presiden mengenai hal ini, apakah bisa dibantu solusinya? matur suwun.

Disposisi

Sabtu, 28 Maret 2020 - 08:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 28 Maret 2020 - 21:59 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan. Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan. Bagi para debitur yg mengalami  pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi bank supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:29 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:29 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.